Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran

saranginews.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Kusnadi, Staf Sekjen PDI-P Hasta Kristianto Petrus Celestinus SH, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tess Mahardhik Sugiyarto Pernyataan Kusnadi akan berkata jujur ​​jika mendapat ancaman dari KPK. penyataan.

Menurut Piotr, tuntutan seperti itu merupakan wujud sikap PKC yang terlalu arogan. Seolah-olah “kebenaran” dimiliki dan dikendalikan secara eksklusif oleh penyidik ​​PKC, Kusnadi berpihak pada penipu.

BACA JUGA: Sekjen PDIP Akui Ditanya Soal Ponsel yang Disita KPK Usai Diusut

Oleh karena itu, Tessa tidak perlu mengajari Kusnadi tentang kejujuran dan ancaman yang dirasakan Kusnadi. Sebagai juru bicara BPK, Tessa harus memperhatikan dirinya sendiri dan mengembangkan BPK dari dalam,” kata Petrus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Rabu (3/ dalam keterangan resmi tertanggal 7/2024).

Sebab ketika Tessa meminta Kusnadi mengatakan yang sejujurnya, pada saat yang sama Tessa dan bahkan KPK dikepung oleh campur tangan keras pihak luar, yang berarti sikap jujur ​​dan prinsip PKC terhadap tugas dan wewenangnya tidak baik. dihilangkan,” – dia menambahkan.

BACA JUGA: Pengacara Staf Sekjen PDIP Ungkap Tindakan Ilegal AKBP Rossa Cs

Buktinya, kata Petrus, dalam kasus Kusnadi, sebenarnya penyidik ​​PKC tidak jujur ​​atau berbohong atas apa yang dilakukannya terhadap Kusnadi dan apa yang dialami dan dirasakan Kusnadi, yakni menyaksikan “ancaman” dan “perlindungan” yang nyata. membutuhkan.

Tanpa membaca undang-undang

BACA JUGA: Sekjen PDIP yang Mengindahkan Panggilan KPK Masih Trauma

Menurut Petrus, sebagai Juru Bicara KPK, Tessa harus membaca banyak undang-undang (UU) lain terkait amanat KPK, seperti UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Yang dimaksud dengan ‘ancaman’ adalah tindakan yang menimbulkan akibat, yaitu ketakutan untuk bersaksi dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Begitu pula dengan “perlindungan” adalah segala upaya untuk melindungi hak dan memberikan bantuan untuk menjamin keselamatan saksi dan/atau korban, yang seharusnya dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau “lembaga lain”, kata Petrus. . . sesuai dengan hukum.

Dengan demikian, lanjut Petrus, Kusnady mempunyai “hak hukum” (kedudukan hukum) untuk meminta perlindungan kepada LPSK sebagai saksi, karena peristiwa yang terjadi pada Senin, 10/6/2024, di lantai 2 Gedung KPK, adalah perintah pihak luar yang sebenarnya, mulai dari rekayasa hingga pengakuan yang “dipaksakan”.

“Tindakan penyidik ​​KPK itulah yang menimbulkan “ketakutan” dan “trauma” nyata bagi Kusnadi. “Di sini ada ‘hubungan’ antara ancaman yang menimbulkan ketakutan dengan ketakutan yang berujung pada ‘menyaksikan’ LPSK. permintaan perlindungan,” katanya.

Kusnadi ditangkap

Petrus juga mengatakan, penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan manipulasi dokumen administrasi penggeledahan, penyitaan, dan penyitaan barang sitaan di Kusnady agar dapat menuntaskan dengan baik perbuatan melawan hukum “penangkapan” Kusnady selama hampir 3 tahun. . Pukul 14.00 di lantai 2 gedung CPK.

Berkat penangkapan ini, penyidik ​​leluasa merampas kemerdekaan dan barang-barang pribadinya, melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti, memperlakukan Kusnadi seolah-olah tertangkap basah. Ini jelas melanggar hukum.” – dia menekankan.

Jadi, Petrus tidak boleh berpura-pura tidak tahu atau pura-pura cuek dan menanyakan apa yang terjadi pada Kusnadi di lantai 2 gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024, kata Tessa Mahardika, Sekretaris Utama KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi. Ini bukanlah ilusi, namun kenyataan berkat fakta dan peristiwa yang mengancam.

Melanggar hukum dan hak asasi manusia

Menurut Petrus, peristiwa Kusnadi bukan hanya pelanggaran prosedur, namun lebih dari itu, Kusnadi mengalami peristiwa yang patut diduga sebagai peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Peneliti KPK Rossa Purbo Bekti dkk.

Sikap dan perilaku penyidik ​​KPK Ross Purba Bekti dan kawan-kawan berada di luar mekanisme hukum dalam penyidikan kasus Harun Masiku. Ada kesamaan dengan tuntutan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ) Alex Marwata, sehingga penyidik ​​yang mengusut kasus korupsi Harun Masiku berada di luar, tidak bekerja di bawah pimpinan, jelasnya.

Petrus mengatakan, pernyataan Alex Marvata dibenarkan Ketua BPK Nawawi Pamolanga saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (7/1/2024) bahwa campur tangan lebih besar yang dihadapi BPK seringkali ditanggung oleh pemeriksa BPK di tingkat bawah. .

“Meski saat ini terdapat 140 inspektur Polri dan 150 inspektur dan jaksa dari Kejaksaan Agung yang bekerja di PKC, namun sebagian besar menduduki jabatan strategis di kejaksaan. Namun karena seringnya PKC melakukan intervensi, identitas PKC kini tergantikan dengan identitas polisi yang telah kehilangan independensi dan superioritasnya. (balok/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *