Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru

saranginews.com – Tim Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolda Jabar Nurhadi Handayani mengatakan, penetapan Pegi sebagai tersangka melalui serangkaian sidang yang melibatkan beberapa pihak kepolisian.

BACA JUGA: Polda Jabar Sebut Penangkapan Palsu, Pengacara Mohon Pembebasan Pegi Setiawan

“Kita sudah melalui prosedurnya, perkaranya dihadiri Irwasda (inspektur daerah), Bidkum (bidang hukum), lalu Propam, semuanya sudah selesai,” kata Nurhadi di Bandung, Selasa (2/7).

Mabes Polri menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang menyeluruh.

BACA JUGA: Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Militer Jika Jurnalis dan Keluarganya Meninggal di Karo

Dia mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

“Untuk alat buktinya mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian petunjuk selanjutnya yang akan ditangani hakim, nanti kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat untuk kita tanggapi,” ujarnya.

BACA JUGA: Siapa Bilang Polisi Harus Berhenti Mengusut Kematian Afif Maulana? Demikian pernyataan Kombe Dwi

Nurhadi pun menolak permintaan sidang pendahuluan yang dibacakan pengacara Pegi Setiawan yang menduga Polda Jabar salah menangkap kliennya.

“Di bagian atas berkas, sebelum menetapkan tersangka, telah dilakukan analisa hukum, diterapkan kedua pasal tersebut, kemudian dihadirkan semua alat bukti yang ada di berkas,” ujarnya.

Selain itu, Kompol Nurhadi meminta masyarakat menahan diri terkait kasus liar yang masih terjadi dan tidak mudah terpengaruh dengan rumor yang belum tentu benar adanya.

“Kita sudah ada masyarakat, mari kita lihat bersama hukumnya secara detail, jangan bilang polisi akan mengurusnya, oh tidak,” kata Nurhadi (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *