Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP Gegara Terbukti Berbuat Asusila

saranginews.com, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasim Asyari dicopot atau dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Persiapan Pemilihan (DKPP) karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Demikian keputusan DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Koordinator Pemilihan (KEPP) pada perkara no. 90/PKE-DKPP/V/2024.

BACA JUGA: Atas dugaan asusila Ketua KPU Hasim, pelapor akan lapor ke polisi.

Rabu (3/7) putusan kasus asusila Presiden KPU RI dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.

Hassim dipecat setelah dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran terhadap salah satu PPLN kawasan Eropa.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Terakhir Ketua KPU Soal Batasan Usia Calon Gubernur.

“Diputuskan untuk memenuhi sepenuhnya pengaduan pelapor. “Termohon Hasim Asyari selaku ketua dan anggota KPU dapat dikenakan pembatasan pemberhentian tetap begitu putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang Heddi Lujito. saat membaca keputusan.

Hasim tidak menghadiri sidang putusan secara langsung dan memilih hadir secara online melalui Zoom.

BACA JUGA: Hakim menyidangkan kasus Peggy Setyavan. Saya juga ingin tepuk tangan ini, adil.

Pada langkah ke-3 keputusan tersebut, Presiden Jokowi diminta melaksanakan keputusan tersebut sebelum 7 hari setelah pembacaan keputusan ini.

“Memberikan instruksi kepada badan pengawas pemilu untuk memantau pelaksanaan keputusan ini,” jelasnya pada langkah keempat keputusan tersebut.

DKPP dalam putusannya menyebutkan adanya hubungan romantis antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.

DKPP menyebut pemaksaan hubungan seks dilakukan di kamar hotel tempat Hassim menginap pada 3 Oktober 2024 saat berada di Den Haag sehubungan dengan pemilu. 

Hasim kemudian menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasim diduga merayunya dan memaksanya berhubungan seks.

DKPP sendiri telah melakukan beberapa kali persidangan terkait dugaan pelanggaran etik terkait perbuatan Hasim Asyari, Ketua KPU RI.

Hasim diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan anggota PPLN yang bertugas di Den Haag, Belanda.

“Hari ini kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran moral dan integritas profesi yang diduga mencakup perbuatannya membina hubungan personal, hubungan romantis dengan PPLN di luar negeri,” kata Aristo Pangaribuan, kuasa hukum penggugat dari LKBH FHUI. DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4). (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *