Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

saranginews.com, BANDUNG – Sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Weena Cirebon oleh Polda Jabar berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung.

Pengacara Peguy juga meyakini hakim akan menyetujui persidangan kasus tersebut setelah mendengarkan keterangan para saksi.

BACA JUGA: Hakim di hadapan kasus Pegi Setiawan: Saya juga ingin tepuk tangan ini, saya saja

Seperti diketahui, kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam kasus tersebut, yakni Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, Agus, Riana, serta saksi ahli, Guru Besar Hukum Universitas Jaya Baya Jakarta Suhandi Kahaya.

Lima di antaranya memberikan pernyataan yang membantah tudingan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon pada 2016.

BACA: Siapa yang Suruh Polisi Berhenti Selidiki Kematian Afif Maulana? Demikian pernyataan Combes Dwi

“Yang jelas hari ini kami telah membuktikan tuntutan kami bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah,” kata kuasa hukum Pegi, Niko Kilikili usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7 Maret 2024). .

Pengacara Pegi lainnya, Insanc Nasreddin, juga mengatakan, saksi yang dihadirkannya membuktikan Polda Jabar salah menangkap orang.

BACA: Jaksa Kembalikan Kasus Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Dari keterangan saksi di persidangan, Insanc mendalilkan Pegi alias Perong yang merupakan DPO Polda Jawa bukanlah kliennya, Pegi Setiawan.

“Kami mampu membuktikan bahwa selama ini Pegi Perong mengatakan bahwa Pegi Setiawan tidak seperti itu. Berdasarkan keterangan saksi-saksi kami, yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Kota Bandung bekerja sebagai kuli bangunan,” ujarnya.

“Karena ini soal penetapan tersangka, dalil kami salah ditangkap, jadi harus dipastikan,” lanjutnya.

Ia pun merujuk kasus tersebut ke hakim setelah persoalan yang melibatkan Peguy menjadi lebih jelas.

“Jadi sesuai permintaan kami, bukti tertulis kami, saksi kami, ahli kami, semuanya sepakat. Kami berharap tidak ada alasan (permintaan pertama Pegi Setiawan) untuk ditolak,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Insanca, penerimaan berkas baru-baru ini oleh Kejaksaan Jabar semakin memperkuat dalil kelompoknya bahwa Peguy tidak terlibat dalam kasus Cirebon Win.

Oleh karena itu, Insank menyebut Polda Jabar salah menangkap orang dalam kasus ini.

“Ini memperjelas isu bahwa Pegi Setiawan adalah orang yang salah, dia menangkap orang yang salah. Apalagi kami mendapat informasi bahwa kejaksaan mengembalikannya secara tidak sah dan finansial, menurut kami ini serius. Saya tidak yakin terdakwa bisa menyampaikan hal tersebut ke Polda Jabar dalam kasus ini, ujarnya.

“Karena menyangkut hal-hal, berarti ada hal-hal yang berkaitan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi, ada hal-hal yang belum dilakukan. semua sudah berakhir. Namun, jelas masih ada kekurangan, dan hal ini mempengaruhi hasil kasus tersebut. “Menurut kami ini yang paling sulit. Kami yakin permintaan ini akan disetujui,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Jabar Kompol Nurhadi Handayani berharap hakim yang memimpin perkara tersebut menolak putusan PN Bandung.

Apalagi, kata dia, keterangan saksi pelapor juga memperkuat penyidikan yang dilakukan Polda Jabar.

“Kami tetap yakin, kami yakin 200 persen (kasus Pegi akan dibubarkan). Kelima saksi yang dihadirkan, alhamdulillah, merupakan saksi ahli atas tindak pidana tersebut, sehingga memberikan manfaat bagi terdakwa, ”ujarnya.

Adapun agenda sidang besok, giliran terdakwa yang merupakan Bidkum Polda Jawa yang menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat proses penyidikan kasus yang melibatkan Pegi Setiawan.

“Besok kami hanya akan menghadirkan kriminolog, satu orang,” ujarnya. (mcr27/japnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Mabes TNI AD tuntut bukti keterlibatan militer dalam tewasnya jurnalis dan keluarganya di Karo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *