Keputusan DKPP Memecat Ketua KPU Patut Diapresiasi

saranginews.com, Jakarta – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMPI) Lucius Kars menilai, keputusan DKPP memecat Hasim Ashari sebagai ketua dan anggota KPU patut diapresiasi. 

Menurut dia, penilaian itu tentu muncul setelah ia melihat pelanggaran yang dilakukan Hasim bukan soal perubahan sepele. 

Baca juga: DKPP Sax Hasim, Komite II Gelar Rapat Mendesak untuk Mengangkat Komisioner KPU Baru

“DKPP membenarkan Khasim melakukan perbuatan asusila. Apalagi yang baru diputuskan DKPP bukan kasus pertama, melainkan kasus kedua,” kata Lucius kepada saranginews.com, Rabu (3/7).

Ia menduga kemungkinan besar kejadian kedua terjadi karena Hashem menilai pembatasan moral pada tahap pertama terlalu ringan.

Baca Juga: Ketua KPU Hasim Asari Dipecat DKPP Usai Dinyatakan Bersalah Melakukan Kegiatan Tidak Etis

“Kemudian dia bebas mengulangi perbuatan serupa lagi. Makanya kami sedikit kecewa dengan keputusan DKPP pada kasus asusila pertama yang dihadapi sim. Dia hanya mendapat teguran saja,” sambungnya.

Dia menyatakan, pada kasus pertama, sanksi peringatan terlalu ringan sehingga menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.

Baca juga: KPU Ingatkan Panwaslu, Ini Hal yang Sangat Penting

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kasus serupa muncul untuk kedua kalinya. Saya kira penting bagi DKPP untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu, tegasnya.

Lucius menjelaskan, etika organisasi merupakan hal mendasar untuk memastikan bahwa lembaga penyelenggara memiliki otoritas dan integritas.

“Kalau ingin ada integritas dalam pemilu, penyelenggaranya harus menunjukkan integritasnya dulu. Kalau penyelenggara mau melakukan perbuatan asusila, bagaimana bisa ada integritas dalam pemilu?” Lucius menyimpulkan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memecat Hasim Assyari dari jabatan Ketua PU RI. 

Demikian keputusan DKPP terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Berkas Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. 

Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Hassim dipecat setelah dinyatakan bersalah atas dugaan pelanggaran terhadap salah satu PPLN kawasan Eropa.

“Diputuskan menerima pengaduan pelapor untuk seluruhnya. Sanksi tetap pemberhentian tergugat Hasim Asiari sebagai Ketua dan Anggota KPU dijatuhkan sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Dewan Heidi Logato. Saat membacakan putusan (mcr8/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *