saranginews.com, JAKARTA – Ikatan Nasional Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) resmi dibentuk untuk mempererat hubungan solidaritas antar Wajib Pajak (WP).
Selain itu, mendukung dan mengupayakan penerapan hukum dan peraturan perpajakan secara adil dan memberikan bantuan hukum kepada anggotanya.
BACA JUGA: Kilang Pertamina Internasional mendapat penghargaan atas kontribusinya yang besar terhadap penerimaan pajak
Ketua IWPI Jenderal Rinto Setiyawan mengatakan, perkumpulan ini didirikan dengan konsep kebebasan, kemandirian, independensi, dan kepribadian hukum.
Latar belakang dibuatnya IVPI adalah kepercayaan wajib pajak terhadap keberadaan konsultan pajak tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima.
BACA JUGA: 3.900 wajib pajak menopang 40 persen perekonomian Indonesia
Asosiasi penasihat pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi berarti bagi kehidupan wajib pajak.
Bahkan, asosiasi konsultan pajak ini sering disebut sebagai ‘kaki tangan’ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang lebih mengutamakan kepentingan DJP dibandingkan kepentingan wajib pajak,” kata Rinto dalam keterangannya, Rabu (3/1). 7).
BACA JUGA: Pakar hukum tegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara pajak
Diketahui, asosiasi konsultan pajak belum memiliki undang-undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya.
Sebaliknya di Indonesia, asosiasi penasihat pajak berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dan izinnya dikeluarkan oleh PPPK di Kementerian Keuangan.
IWPI berpendapat ada dua hal yang harus diperhatikan bersama. Pertama, perkumpulan penasihat pajak harus dilindungi undang-undang.
Apabila tidak dapat melindungi independensi penasihat pajak tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, sebaiknya asosiasi penasihat pajak dibubarkan.
Kedua, jika asosiasi penasihat pajak tersebut tidak bisa dibubarkan, maka patut diduga ada kerja sama antara konsultan pajak dan DJP, apalagi izin konsultan pajak sudah diberikan oleh PPPC di Kementerian Keuangan. Hal ini tertuang dalam situs Kementerian Keuangan.
“Sebagai wajib pajak, bayarlah pajak sesuai dengan kewajibannya untuk menjaga negara tetap kuat dan fiskus menerima pembayaran pajak sesuai dengan haknya untuk menegakkan keadilan,” kata Rinto.
Sementara itu, Sekretaris IWPI Risma Farah angkat bicara mengenai layanan yang diberikan asosiasi, termasuk prosedur yudisial dan non-yudisial.
Di bidang litigasi yaitu di Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Sedangkan sektor non-yudisial terdiri atas jasa akuntansi, pemeriksaan pajak, konsultasi, SP2DK, bantuan pemeriksaan, koreksi SKP dan STP, pembatalan SKP dan STP. (jlo/jpnn)