saranginews.com – Sidang pendahuluan Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016, berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung.
Pada Rabu (3/7), pengadilan dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang hadir dari pemohon atau Peggy Setiawan.
Baca juga: 5 Saksi Jelaskan Lokasi Peggy Setiawan di Bandung Saat Vina Dibunuh
Ada yang menarik dalam sidang pendahuluan ini. Prosesinya disela oleh tepuk tangan dari penonton.
Bermula dari pernyataan pakar kriminal Suhandi Khaya yang menjelaskan proses penangkapan.
Baca juga: Coombs Noorhadi Sebut Kesediaan Peggy Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Tidak Salah
“Saya mau tanya ke ahlinya. Tadi Polda Jabar merilis profil DPO Pegi Setiawan, tapi yang ditangkap tidak sesuai dengan profil yang dirilis. Bagaimana?” Peggy bertanya pada pengacara Setiawan.
“Itu salah,” jawab Sukhandi.
Baca juga: Usut Misteri Kematian Jurnalis TV Tribrata di Karoo, Polisi Lakukan
Bagaimana jika salah penangkapan berarti wasiat tersangka harus dibatalkan? Tanya pengacara itu lagi.
Ya, kalau salah penangkapan, harus dicabut surat wasiat tersangka, kata Suhandi.
Jawaban Suhandi memecah kesunyian ruang sidang. Para anggota istana langsung bertepuk tangan, dan suasana tiba-tiba meningkat.
Hakim Tunggal Eman Sulaiman kemudian turun tangan dan meminta penonton diam.
Eman mengaku ingin memuji apa yang disampaikan pakar tersebut, namun ia menahannya.
“Diam, tidak perlu bertepuk tangan,” kata Hakim Eman. Saya mengharapkan tepuk tangan itu juga, dan saya harus meraihnya.”
Pernyataan Eman kembali mengundang tepuk tangan penonton.
Hingga berita ini ditulis, sidang pendahuluan Peggy masih berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung. (mcr27/jpnn)