DPD RI Minta Dana-Dana Negara di Papua Segera Diaudit

saranginews.com, JAKARTA – Senator Papua Barat Filep Wamafma meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penyaluran dan penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pasca diundangkannya UU Nomor 2 Tahun 2021 , yaitu. dikenal juga dengan UU Otonomi Khusus Papua Periode II.

Permohonan evaluasi Dana Otsus Papua disampaikan Filep saat rapat kerja (raker) Komite IV DPD dan Badan Akuntan Publik DPD dengan BPK guna membahas ringkasan hasil Pemeriksaan semester II 2023 di DPR. Keuangan Pemerintah Pusat. Laporan tahun anggaran 2023.

BACA: Masa depan Papua ada di pundak generasi muda

“Sebelumnya kami telah rapat kerja dengan BPK RI dan dalam rapat tersebut kami berkesempatan menyampaikan permintaan kepada BPK RI untuk dilakukan evaluasi,” kata Filep di gedung BPK, Jakarta, Rabu (3/7).

Filep dalam suratnya mengatakan, dirinya mewakili anggota DPD dan DPR Tanah Papua dan meminta BPK melakukan empat hal.

BACA JUGA: Pemuda Indonesia Asal Papua Dirikan Ai Aloha, Ini Visi Misinya

Pertama, peninjauan dana khusus swasta yang memuat 10 persen sumber penyaluran pendapatan (DBH) minyak dan gas (migas) bagi masyarakat adat.

Sebab, sejak diberlakukannya undang-undang kemerdekaan khusus Papua periode kedua, kebijakan pengukuhan masyarakat asli Papua belum berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Polda Papua menyita properti orang yang diduga menipu negara senilai 18 miliar dolar.

Ia kemudian menegaskan amanat Undang-Undang Ketentuan Khusus yang mewajibkan alokasi 10 persen DBH migas untuk provinsi dan kabupaten di Papua Barat dan Papua Barat Daya di daerah penghasil gas bumi.

“Kami cek dan ternyata tidak ada dampak yang berarti, terutama pada pelaksanaan penyaluran DBH migas sebesar 10 persen kepada masyarakat adat,” ujarnya.

Peninjauan dana khusus swasta ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari peninjauan dana swasta khusus bidang pendidikan dan kesehatan di Papua.

Dia menjelaskan, dalam UU Pajak Khusus disebutkan 30 persen dana khusus swasta dan 35 persen DBH migas dialokasikan 65 persen untuk dana pendidikan dan kesehatan di Papua.

Sebab sejatinya dana sebesar itu tidak bisa mengangkat tingkat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Papua, khususnya Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Oleh karena itu kami meminta BPK melakukan peninjauan agar dana otsus yang disalurkan pada bidang pendidikan kesehatan dapat dikelola dengan baik agar bermanfaat bagi pembangunan sumber daya manusia di Papua, lanjutnya.

Kedua, lanjut Filep, pihaknya meminta agar dilakukan audit terhadap penggunaan dana repatriasi yang digunakan BP Tangguh dan SKK Migas dalam proyek tanggung jawab sosial (CSR).

Berdasarkan hasil yang diperoleh di dalam negeri, keuntungan finansial terkait penggunaan CSR untuk layanan publik bagi masyarakat yang terkena dampak di distrik Teluk Bintuni dan wilayah Barat Daya tidak jauh dari Papua.

“Karena pemulihan harga merupakan sumber APBN yang diberikan kepada perusahaan, mau tidak mau BPK harus melakukan audit untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut sesuai tujuan atau tidak,” usulnya.

Filep juga meminta dilakukan kajian terhadap ketersediaan pupuk Kaltim di Kabupaten Fakfak yang dijadikan proyek perencanaan nasional.

Ia mengatakan, pihaknya pasti akan mendukung proyek nasional pabrik tersebut.

Namun, menurutnya, harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu untuk memastikan operasional pupuk bisa dilakukan di wilayah Fakfak.

“Penilaian ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam membuat anggaran untuk mendukung proyek perencanaan nasional,” ujarnya.

Dan terakhir, pihaknya berharap mendapat tinjauan mengenai jalan Trans West Papua. Kajian ini, kata dia, akan memastikan pendapatan dan penggunaan uang dalam jumlah besar yang diharapkan dapat menghubungkan jalan-jalan penting di Papua benar-benar sesuai harapan.

“Kami meminta BPK melakukan peninjauan terhadap proyek-proyek swasta lokal agar tidak mengatasnamakan pembangunan, melainkan merugikan negara dan berdampak pada APBN, namun juga berdampak pada pelayanan publik di Papua Barat.” dia berkata. harapan.

Setelah permintaan tersebut, BPK menyatakan mendukung permintaan peninjauan tersebut dan akan segera memproses permintaan pengelolaan sesuai permintaan yang diajukan.

Diakuinya penilaian tersebut tidak mudah, oleh karena itu ia mendukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyediakan anggaran yang memadai agar BPK dapat menjalankan aktivitasnya sesuai amanat undang-undang.

“Apalagi persoalan tata kelola ini penting guna menjamin dana negara digunakan secara efektif. Pungkasnya. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *