Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP

saranginews.com, Jakarta – Ketua KPU Indonesia Hasim Asari mengucapkan terima kasih kepada Dewan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Indonesia yang terhormat karena menolak sanksi atas kasus ilegal.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Rabu (3/7).

Baca Juga: Bu Kate Korban Maksiat, Presiden CPU Hashim Asari Buka-bukaan, Ini Hukumannya

Pernyataan Ketua KPU RI Hashim Asari kepada media usai putusan DKPP di kantor KPU RI, Rabu (3/7/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Hashim mengatakan, “Saya ingin mengambil kesempatan ini, saya bersyukur kepada Tuhan dan saya berterima kasih kepada DKPP yang telah membiarkan saya menurunkan berat badan saya sebagai anggota CPU penyelenggara pemilu.”

Baca Juga: Ketua KPU Hasim Asari Digulingkan DKBP Usai Divonis Maksiat

Ia meminta maaf kepada awak media atas segala perkataan atau tindakan yang tidak pantas selama menjabat Ketua KPU RI.

Saya meminta maaf kepada rekan-rekan jurnalis yang berbicara kepada saya atas kata-kata atau tindakan yang tidak saya sukai.

Baca Juga: Meninggalnya Afif Maulana, Kapolda Sumbar Irjen Suhariono Probham Lapor ke Polisi

RI telah menjatuhkan sanksi skorsing atau sanksi tetap terhadap Ketua KPU Hasim Asari terkait kasus asusila tersebut.

Heidi Lukito, Ketua DKPP Indonesia, telah menjatuhkan dakwaan permanen terhadap tergugat Hasim Asari sebagai ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Indonesia. , Rabu.

Pada akhirnya, DKPP Indonesia menerima sepenuhnya pengaduan pelapor dan meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Hashim dalam waktu 7 hari.

Ketua KPU RI Hasim Asari saat menyampaikan pemberitaan di Kantor DKPP RI Jakarta, Rabu (3/7/2024), menjadi korban peristiwa asusila. (ANTARA/Rio Feisal)

Ia mengatakan, Presiden Indonesia akan melaksanakan keputusan ini dalam waktu tujuh hari setelah dibacakan.

Terakhir, D.K.P. Indonesia meminta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawal pelaksanaan keputusan tersebut.

Sidang putusan Perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Heidi Lukito, Ketua DKPP RI.

Hashim menghadiri sidang secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

“Dengan ini saya nyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Heidi.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasim Asari melaporkan kepada Lembaga Pertimbangan Bantuan Hukum dan Opsi Penyelesaian Sengketa DKPP Indonesia, Departemen Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS). FH) UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Pengacara korban menjelaskan, dugaan tindakan Ketua KPU RI Hashim Asari merupakan pelanggaran etika berdasarkan Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut pengacara korban, Ketua KPU Indonesia Hasim Asari didakwa mengutamakan kepentingan pribadi demi memuaskan hasrat seksual korban.

Hashim menjalani tes pertamanya pada Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Ia pun hadir pada tes kedua atau terakhir yang berakhir pada Kamis (6/6) pukul 12.45 WIB (ant/jpnn). Video Pilihan Editor:

Baca artikel lainnya… Hakim praperadilan Paige Chetiwan: Saya ingin tepuk tangan kali ini juga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *