saranginews.com, BANDUNG – Sebanyak lima orang saksi hadir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).
Kasus penyidikan sementara penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh penyidik Bareskrim Polda Jabar.
BACA JUGA: Kombes Nurhadi Sebut Pemilihan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Tidak Salah
Kelima saksi ini dihadirkan Pemohon atau Pegi Setiawan dengan maksud untuk membuktikan bahwa Pegi tidak hadir di lokasi kejadian saat Vina dan Eki tewas di Cirebon pada 2016.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, kelima saksi tersebut antara lain Dede Kurniawan, Suharsono alias Bondol, dan ahli pidana.
BACA JUGA: Kesaksian ahli jadi bukti untuk mencurigai Pegi Setiawan
Rencananya hari ini ada lima orang saksi yang diantaranya adalah Dede Kurniawan dan Suharsono alias Bondol, kata Toni saat hadir di hadapan hakim PN Bandung.
Toni menjelaskan, dalam persidangan acaranya mendengarkan keterangan para saksi, para saksi yang dihadirkan akan menjelaskan posisi Pegi Setiawan saat pembunuhan terjadi.
BACA LEBIH LANJUT: Jemaat berselisih di Jakarta Timur karena perselisihan penggunaan gereja
Diberitakan Suharsono alias Bondol sebelumnya, Pegi Setiawan sedang berada di Bandung pada atau sekitar 27 Agustus 2016 saat kejadian tersebut terjadi.
Bondol, yang merupakan teman kerjanya di Bandung enam tahun lalu, mengatakan Pegi menjadi tersangka pada malam kejadian, setelah seminggu bekerja.
“Setelah bekerja selama seminggu, Bondol tidak betah. Pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 20.00, Bondol pulang ke rumah. Saat Bondol pulang, Pegi Setiawan, Robby Setiawan (adiknya) mereka ambil dari rumahnya. tempat tidur di Bandung untuk transportasi. ), dan tentang Ibnu,” jelasnya.
“Setelah naik bus umum, Bondol langsung menuju Terminal Lw Panjang, naik bus tujuan Cirebon, tiba di Cirebon pukul 23.00. Pulang lewat jembatan layang (TKP Vina dan Eki). sibuk, orang bilang itu kecelakaan.
Tiga hari setelah Bondol pulang, ia mengetahui rumah Pegi Setiawan di Cirebon telah dirampok dan mobilnya dirampas. Di sana juga disebutkan bahwa Pegi Setiawan lah yang melakukan pembunuhan tersebut.
Lalu dia berinisiatif datang karena teman kerjanya, ke rumah ibu Pegi. Dia bertanya dan berkata: “Pegi itu tersangka, kok Pegi tersangka, Pegi ya, dia masih di Bandung, dia mengambil Saya. di rumah’,” Toni menirukan ucapan Bondol.
Berikutnya, saksi ahli yang dihadirkan adalah Suhandi Cahaya, pakar pidana dari Universitas Jayabaya.
Nota ini akan menjelaskan tentang proses penetapan DPD, proses penangkapan, proses penangkapan, proses penggeledahan, dan proses penetapan tersangka, ujarnya. (mcr27/jpnn)
BACA JUGA… Jumat pagi, pengguna Flyover Cimindi Bandung heboh.