Waskita-Acaset Disebut Sudah Dikondisikan Menangi Proyek Tol MBZ

saranginews.com, Jakarta – PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Acset Indonusa Tbk (ACSET) (KSO Wasskita-Acset) bakal merebut gedung Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cekampek. (GAPEC) Proyek Jalan Tol II. Ruas Dataran Tinggi Sikonir-Karawang Barat.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung saat membenarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Komisi Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.

Baca juga: Menurut Mantan Kepala BPJT, Lelang Proyek Tol Mohammed bin Zayed Sesuai Aturan

Yudhi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tol Mohammed bin Zayed.

Untuk Yudhi, jaksa melihat dokumen lelang yang diserahkan mantan General Manager (Direksi) PT Jasa Marga Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono.

Baca juga: Perubahan Spesifikasi Teknis Proyek Tol Mohammed bin Zayed Tak Melanggar Aturan

“Anda bilang, saat Pak Djoko menyerahkan dokumen lelang kepada Anda, dia mendapat pesan bahwa pemenang lelangnya adalah Wasketa-Akset?” Apakah ada pernyataan seperti itu, Pak? – Hal itu dilontarkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/7).

Hal itu dibenarkan Yudhi atas instruksi mantan Direktur Utama PT JJC, Djoko Dwijono.

Baca selengkapnya: Saksi Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Proyek Tol Mohammed bin Zayed

“Sebenarnya ada tiga pembekalan, seingat saya, yang pertama proyek PSN, yang kedua untuk mengetahui kemungkinan pemenangnya di awal Februari, dan yang ketiga Wasquita benar,” kata Yudhi. .

Yudhi mengaku belum mengetahui apa yang dimaksud dengan hak jodoh. Namun dia membenarkan bahwa yang dia maksud adalah karpet merah Wasquita.

“Jadi itu prioritasnya, kira-kira seperti itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Djoko Doyjono, mantan CEO PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, didakwa merugikan keuangan masyarakat senilai Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jakarta-Cikampek. Jembatan Tol Japek) II atau disebut juga dengan Jembatan Layang MBZ 2016-2017. Menurut jaksa, kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dibicarakan Djoko dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, II. Dia menyerahkannya kepada direktur operasional PT. Sejak tahun 2008, Bukaka Teknik Utama, KSO Bukaka Authority PT KS Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite sebagai ketua tim, konsultan perencanaan dan pemilik PT LAPI Ganesatama Consulting dan PT Delta Global Structure. Prosedur diajukan terhadap masing-masing kasus dalam file terpisah.

“Dia melakukan atau ikut serta dalam perbuatan melawan hukum yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau perusahaan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar),” kata Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pusat Jakarta. Pengadilan, 14 Maret tahun lalu (Brown/JPNN)

Baca artikel lainnya… Tol Mohammed bin Zayed diuji dengan truk berbobot 12.360 ton, dan aman untuk semua kategori kendaraan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *