UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?

saranginews.com, JAKARTA – UU ASN menggeneralisasikan PNS dan PPPK. Sayangnya, masih ada dikotomi keduanya, meski sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN). 

Menurut Kasmun, Ketua ASN PPPK Provinsi Buton Utara, aturan berpakaian resmi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menimbulkan dikotomi antara PNS dan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPK). 

BACA JUGA: Menteri Nadiem yakin paham amanat UU ASN, angkat honorer jadi PPPK

Ia pun mempertanyakan mengapa harus ada perbedaan dalam berpakaian dinas, padahal UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada 23 Oktober 2023 sebagai revisi UU 5 Tahun 20214 tentang ASN sangat jelas menyamakan pejabat dan PPPK. 

Sebab, semangat UU ASN 2023 harus berbeda dengan semangat Mendagri, ujarnya kepada saranginews.com, Selasa (2/7).

BACA JUGA: Usulan Pelatihan PPPK 2024 Minim, Biayanya Banyak, Akankah UU ASN Direvisi Lagi?

Menurut Pembina Forum Yang Terhormat K2 Kabupaten Buton Utara, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 perlu ditinjau atau direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan amanat UU ASN Tahun 2023.

Jika tidak, para tenaga honorer yang diangkat di PPPK akan merasa menjadi kelompok yang berbeda dan hanya menjadi abdi negara. 

BACA JUGA: JIKA UU MenPAN-RB 1527 dan ASN Tak Berlaku, Masih Ada Pemda rekrut Tenaga Honorer Baru

“Kalau pembedaan itu terus kita lanjutkan, jangan salahkan PPPK yang menuntut mereka diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Ia berharap Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN yang akan diterapkan Pemerintah benar-benar menghilangkan dikotomi, peraturan tersebut dapat menenteramkan dan mempersatukan ASN PPPK dan PNS.

Sebab masih banyak PNS yang menganggap ASN PPPK sebagai tenaga honorer biasa.

Hal ini, kata Kasmin, sangat kontras dengan UU ASN tahun 2023 yang menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Mengapa harus ada perbedaan? Saya berharap Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang baru terpilih berkomitmen untuk meningkatkan prospek ASN di Indonesia, pungkas Kasmun.

Sebelumnya, banyak guru yang juga pimpinan ASN PPPK yang mengkritisi kebijakan perbedaan seragam ASN.

Mereka menilai perbedaan seragam semakin mempersempit posisi guru PPPK, apalagi di lingkungan sekolah yang banyak ditanyakan oleh orang tua dan wali. 

Mereka juga meminta pemerintah tidak membeda-bedakan seragam ASN PPPK dan PNS. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *