Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional

saranginews.com, JAKARTA – Putra Lidia Herawati, istri pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya, Freddy Wijaya, akan mengajukan pengaduan ke Amnesty International.

Freddy berupaya mencari solusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut status hukumnya.

Baca selengkapnya: Sinar Mas Land hadirkan Techno X Park di BSD City, berdesain modern dan unik

“Karena persoalan ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Freddy, Selasa (2/7).

Selain itu, kata Dua, ibunya juga akan meminta dukungan seluruh elemen mulai dari aktivis perempuan, DPR, dan pemerintah terkait hal tersebut. Freddy menegaskan, langkah tersebut diambil bukan sekadar sebagai warisan, melainkan sebuah pengakuan.

Baca selengkapnya: Sinar Mas Land menggunakan aspal ramah lingkungan dari sampah plastik di Kota Deltamas

“Bukan sekedar warisan, tapi pengakuan,” kata Freddy.

Ia mengatakan, konflik di keluarga Sinar Mas bermula dari pembagian harta warisan setelah meninggalnya Eka Tjipta. Menurutnya, pembagian warisan tidak sesuai dengan hukum, kehormatan, dan keadilan.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Investasi Palsu, KPK Periksa Dirut PT. Sinar Mas Sekuritas

Freddy pun menempuh jalur hukum terkait status anak hasil pernikahan Eka Tjipta dengan ibunya. Namun status hukum anak sah yang pertama kali diberikan PN gagal di Mahkamah Agung.

Freddy dan ibunya Lidia merasa sakit hati dengan keputusan MA yang membatalkan keputusan PN. Ia bercerita tentang Lidia yang bersama Eka Tjipta tak henti-hentinya menangis saat mengetahui keputusan MA.

Eka Cipta menikah secara agama dengan Lidia, namun tidak tercatat dalam akta nikah hingga dikaruniai tiga orang anak, salah satunya Freddy. Saat ini Lidia Herawati masih hidup, sehat, dan daya ingatnya kuat.

“Ibuku menangis ketika mendengar keputusan Mahkamah Agung bahwa pernikahan mereka tidak ada. Saya yakin ayah menangis di sana,” kata Freddy.

Freddy mengatakan, perjuangannya mencari keadilan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan ia tidak mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya, anak haram itu juga ibunya, namun dia mempunyai hubungan perdata dengan ayah dan ibunya. /atau keluarga bapaknya apabila dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah bahwa laki-laki tersebut adalah bapak anak palsu tersebut.

Selain itu, katanya. Eka Tjipta mengaku soal nama istri dan anaknya. Surat itu menyebutkan nama Lidia Herawati (istri keempat) dan nama ketiga anaknya, salah satunya Freddy.

Masyarakat sangat berharap agar air mata Sinar Mas berhenti kembali, keluarga almarhum Eka Tjipta Widjaja kembali bersatu dan bersatu karena kejayaan Sinar Mas masih menjadi kejayaan Indonesia, kemunduran Sinar Mas tetap menjadi milik kita. Setuju,” kata Freddy. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… Sinarmas International Academy berikan Al-Quran ke sekolah dasar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *