saranginews.com, BANDUNG – Tim kuasa hukum Polda Jabar menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Peggy Setiawan melalui pengacaranya. Sidang pendahuluan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan dihadiri kedua belah pihak. Kepala Divisi Hukum (Kabid) Polda Jabar, Kombes Nurhadi Khandayani menegaskan, Peggy Setiawan yang saat ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah Peggy Setiawan (alias Peronga), mantan DPO. “Polda Jabar maksudnya Peggy. Tidak ada lagi Pegi Pegi,” kata Nurhadi usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (3 Maret 2024). Nurhadi mengatakan, penyidik punya bukti, dengan menggunakan metode ilmiah investigasi kriminal, untuk menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka. Ada perjodohan antara DAP Peggy Setiawan alias Perong yang dilepas Polda dengan Peggy yang kini ditahan. “Maaf, takutnya ada Peggy yang lain. Itu orang yang bernama Peggy,” ucapnya. Selain ciri-ciri yang diyakini penyidik sama, penetapan tersangka Peg Setiawan didukung keterangan sejumlah saksi. “Misalnya kalau mereka membuat alibi, kita bantah juga, seperti di Bandung saat mereka mengerjakan PR. Mulai PR tanggal berapa? Juli ya,” ujarnya. Sedangkan pemilik rumah mengaku bulan Agustus. Artinya, di mana dia tinggal di bulan Juli? Logikanya, menurut kesimpulan ahli, ada juga perselisihan antara anak dan ayahnya,” lanjutnya. Sebelumnya, kuasa hukum Peggy, Setiawan, mengungkap Peggy yang diduga sebagai pembunuh Win Cirebon memiliki ciri berbeda dengan Peggy yang kini ditangkap dan dijadikan tersangka Polda Jabar. Hal itu terungkap pada Senin (1/7/2024) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Peggy merupakan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polda Jabar pada 21 Mei 2024. Tersangka Peggy diketahui melakukan perbuatan melawan hukum. Pelapor baru mengetahui penetapan tersangka saat ditangkap. Kata juru bicara kuasa hukum Peggy Setiawan saat membacakan permohonan praperadilan. Dalam persidangan, kuasa hukum Peggy juga menyatakan belum ada penyidikan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka harusnya berdasarkan hasil pemeriksaan. surat perintah penangkapan penyidikan, tidak ada surat perintah penyidikan terhadap pemohon. Padahal polisi punya tugas mengusut,” ujarnya. Menurut dia, Polda Jabar mengumumkan ada tiga aparat penegak hukum yang salah satunya diketahui bernama Peggy alias Perong terlibat dalam pembunuhan Wina Cirebon pada 15 Mei. , 2024. Dari keterangan DAI, pengacara meyakini Peggy Setiawan yang kini berstatus tersangka dan Peggy alias Peronga pada 15 Mei 2024 khusus atas nama Peggy berusia 22 tahun dan 30 tahun. dengan ciri-ciri khusus pada tahun 2024,” ujarnya. Berbeda jauh dengan ciri-ciri Peggy Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya.
BACA JUGA: Nah, YouTube Papa Muljadi dijadikan bukti sumpah palsu dalam kasus Vina Cirebon.