Said Abdullah PDIP Dorong Penguatan Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

saranginews.com, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mendorong penguatan peran MPR dengan melakukan amandemen UUD 1945.

Sebab, kata dia, peran MPR menjadi tidak menentu pasca Amandemen Keempat UUD 1945.

Baca Juga: Kritik Pidato Amandemen UUD 1945 Kembali ke Teks Asli Sultan: Tak Nyata

Melalui Amandemen Kedua, tambah Saeed, MPR harus diposisikan sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan menetapkan kerangka kebijakan negara (GBHN).

Absennya GBHN membuat pemerintahan lima tahun bergantung pada orientasi pembangunan dari presiden yang dipilih setiap lima tahun, katanya seperti dikutip, Selasa (7/2).

BACA JUGA: Bamsett Sebut MPR Siap Ubah UUD 1945

Saeed mengungkapkan risiko ketidakhadiran GBHN akan membawa perubahan arah bagi presiden berikutnya dan berpotensi mengganggu kelanjutan tonggak pembangunan jangka panjang.

Meski sudah ada undang-undang (UU) yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang, Saeed berpandangan kewenangan pengawasan hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Fadel Mohammed: Majelis Nasional Sarankan Amandemen Konstitusi Tidak Mungkin

Oleh karena itu, kata Said, mengembalikan GBHN ke penyelenggaraan negara Indonesia akan memperkuat pengawasan bikameral yakni DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Selanjutnya, posisi politiknya juga akan diperkuat dengan sekaligus mengangkat kembali MPR (Tap MPR) sebagai hierarki hukum di atas Undang-Undang Ordonansi,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam wacana amandemen UUD 1945, penekanannya harus pada kebutuhan Indonesia ke depan, bukan kembali pada teks asli UUD 1945 sebelum amandemen.

“Para founding fathers negara ini sendiri menyadari bahwa konstitusi yang mereka susun bukanlah harga akhir. Hal ini memerlukan berbagai penyesuaian baru seiring berjalannya waktu,” katanya.

Wacana Amandemen UUD 1945 kembali ditegaskan Ketua MPR Bambang Soesatio usai pertemuan dengan Ketua MPR 1999-2004 Amien Rais awal Juni lalu.

Bamseth yang akrab disapa Familiar mengatakan MPR siap melakukan amandemen UUD 1945, termasuk menata ulang sistem politik dan sistem demokrasi Indonesia.

Hal ini bisa dilakukan jika ada kampanye publik secara menyeluruh untuk melakukan amandemen UUD 1945.

Dikatakannya, usulan amandemen UUD 1945 merupakan cita-cita pimpinan MPR untuk menyelenggarakan program resmi hubungan kebangsaan dengan tokoh-tokoh nasional yang akan dijadikan bahan rekomendasi MPR 2019-2024. durasi

Menurut Bamseth, jika semua parpol sepakat mengamandemen UUD 1945, maka MPR 2024-2029 akan melaksanakannya.

Sebab, dibutuhkan waktu enam bulan untuk melakukan amandemen konstitusi.

“Kami berharap MPR mendatang mengambil langkah cepat untuk mengamandemen konstitusi kita, menata ulang sistem politik dan demokrasi sesuai dengan jati diri bangsa kita,” kata Bamseth. (jarak/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *