Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Menjawab Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

saranginews.com – Pegi Setiawan Sidang praperadilan penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar terus berlanjut.

Kali ini giliran Polda Jabar yang diwakili Bagian Hukum (bidkum) menanggapi dalil praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Peggy.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Penangkapan Ilegal, Penasihat Hukum Tuntut Pegi Setiawan Dibebaskan

Tersangka pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/saranginews.com

Pantauan JPNN, kuasa hukum Pegi Setiawan dan anggota keluarga hadir hingga Selasa (2/7) pukul 07.00 WIB. Sementara tim kuasa hukum Polda Jabar tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 09.00.

BACA JUGA: Begini Penampakan Artis Jalanan Pembunuh Lansia di Bogor

Kepala Bagian Hukum (Kabid) Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handajani mengatakan hari ini pihaknya siap menanggapi gugatan yang dilayangkan.

Dia mengatakan Polda Jabar punya bukti jelas untuk menetapkan Peggy Setiawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Saksi Ungkap Alasan Kenaikan Harga Tanah Rumah DP dari INR 0 Jadi Rp 322 Miliar

“Hari ini kita akan membagi tugas, nanti tim kita akan membacakan jawaban dan semuanya sudah kita siapkan. Selanjutnya kita siapkan semua alat buktinya,” kata Nurhadi saat rapat praperadilan di PN IA Jalan Bandung. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7 Februari 2024).

Nurhadi menjelaskan, beberapa pertanyaan yang akan dijawab tentunya sesuai dengan situasi pelamar. Tiga alat bukti pun disiapkan.

“Untuk pembuktiannya kita mulai dari keterangan saksi, surat, ahli. Kemudian hakim akan memberikan petunjuk dan kita siapkan minimal tiga alat bukti yang nantinya cukup kuat untuk kita tanggapi,” jelasnya.

Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan dirinya dan kuasa hukum lainnya siap mendengarkan jawaban polisi.

Ia berharap polisi bisa memberikan jawaban dalam proses praperadilan.

“Pada dasarnya kami mencari lima hal. Kami ingin Polda Jabar mampu menjawab lima hal tersebut,” kata Tony.

Salah satu isu besarnya adalah Polda Jabar yang menyita sepeda motor saat penangkapan hingga akhirnya Peggy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Tony beralasan penyitaan tidak seharusnya terjadi karena harus mendapat persetujuan ketua pengadilan. Dia menegaskan hal itu salah dan melanggar aturan.

Kedua, keputusan DPO yang menangkap Peggy alias Peron, bukan Peggy Setiawan. Saat kasus ini didaftarkan pada 2006, Peggy Setiawan belum berstatus tersangka, jelasnya.

Selain itu, Polda Jabar juga harus mengusut dulu penangkapan Peggy Setiawan karena harus memiliki cukup bukti. Namun nyatanya, polisi tidak melakukan hal itu.

“Untuk menggali semua bukti, perlu dilakukan penyidikan terlebih dahulu, bukan langsung penangkapan yang merupakan cacat hukum. Empat dokumen, transkrip nilai SD dan SMP, buku keluarga, serta STNK sepeda motor, dan dua sepeda motor. kuncinya disita, yang melanggar prosedur tidak mendapatkan izin praperadilan,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang praperadilan Pegi Setiawan masih berlangsung dan agendanya mendengarkan tanggapan Bidkum Polda Jabar. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *