saranginews.com – KOTA BANDUNG – Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat merilis hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Selasa (2/6).
Pegi Setiawan menjadi tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
BACA JUGA: Polda Jabar: Identifikasi Tersangka dan Tangkap Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
Anggota tim kuasa hukum Polda Jabar yang membacakan tanggapan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pegi Setiawan memiliki kecenderungan berbohong dan memanipulasi saat dilakukan tes psikologi oleh penyidik West. Polda Jawa. .
“Saat pemeriksaan, Saudara Pegi Setiawan sering menggaruk kepala, menyipitkan mata, atau menghindari kontak mata, dan cenderung gelisah,” kata anggota tim kuasa hukum Polda Jabar yang dipimpin Kapolda Jabar itu. , Kompol Nurhadi Handayani.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi mendampingi ayah Pegi Setiawan sidang praperadilan
Terungkap pula bahwa Pegi Setiawan kerap memiliki kecenderungan berbohong dan memanipulasi karena adanya perbedaan informasi dalam pemeriksaan Pegi dan ayahnya Rudi Irawan terkait peristiwa pembunuhan Vina.
“Pegi Setiawan punya kecenderungan berbohong atau menutupi kebenaran serta memanipulasi dan menceritakan cerita berbeda antara Pegi dan ayahnya ketika ditanya tentang kejadian yang sama,” ujarnya.
BACA JUGA: Polda Jabar menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan
Anggota tim kuasa hukum Polda Jabar juga mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan dan tersangka kerap menjawab tidak kenal dan gagap.
“Tidak ada disorientasi ruang dan waktu memori yang dirasakan, kesulitan menyampaikan informasi secara detail dan beberapa informasi yang tidak konsisten, tampak gelisah dan khawatir. Tidak ada gangguan persepsi. Tidak ada gangguan tes mental,” ujarnya.
Hal ini menjelaskan tujuan dilakukannya tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan untuk memperoleh gambaran kondisi psikologis tersangka yang meliputi kecerdasan, kepribadian, kejiwaan, serta menilai kredibilitas tersangka.
Tujuan kedua adalah menilai kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan memperoleh gambaran tentang konteks psikososial kehidupan tersangka, ujarnya. (antara/jpnn)