Polda Jabar Tolak Semua Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

saranginews.com, BANDUNG – Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat selaku termohon sidang Pegi Setiawan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Penolakan ini dilatarbelakangi kasus penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

BACA JUGA: Jumat dini hari, pengguna Flyover Cimindi Bandung ricuh

Jawaban pemohon terhadap permohonannya dibacakan tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (2/7/2024).

Bahwa termohon dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil pemohon dalam permohonan perkara sebelumnya, kecuali apa yang diakui tergugat benar, kata salah satu tim kuasa hukum Polda Jabar membacakan jawabannya.

BACA JUGA: Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini Tanggapi Permintaan Awal Pegi Setiawan

Menurut dia, perkara yang diajukan tergugat masuk pokok perkara.

Padahal, menurut Pasal 2 Ayat 2 Aturan 4 Mahkamah Agung RI Tahun 2016, tentang Evaluasi Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan batalnya putusan terdakwa hanya menilai aspek formil saja.

BACA JUGA: Polda Jabar siapkan pembelaan atas kasus Pegi Setiawan

Artinya, jika ada sedikitnya dua alat bukti yang sah dan tidak masuk dalam materi perkara. Maka permohonan awalnya adalah mengkaji aspek resmi dari putusan pemohon terdakwa dan mengevaluasinya, ” dia berkata.

Beberapa dalil-dalil yang disampaikan tergugat dalam aspek formil mengenai penetapan pemohon sebagai tersangka, telah memenuhi aspek formil.

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tahun 2016 berdasarkan bukti-bukti yang sah. Penyidik ​​mengeluarkan surat kerja pada 19 Mei 2024 dan dokumen tindak lanjut penyidikan pada 27 Mei. , 2024,” ujarnya. mengatakan.

Berdasarkan dokumen dan surat kerja, penyidik ​​menyelidiki jumlah narapidana dan menyebut nama tersangka Pegi setelah mengeksekusi dokumen perkara.

Penyidik ​​sudah mendapat lebih dari dua alat bukti yang cukup, kemudian tergugat mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024, ujarnya.

Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, setelah penangkapan terdakwa langsung memeriksa Pegi yang berstatus tersangka berdasarkan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia. nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2002 tentang perlindungan dan atau pasal 340 dan/atau pasal 338 serta pasal 55 ayat 1 UU Tindak Pidana,” ujarnya. lanjutan.

Hingga kini jawaban perkara pemohon masih dibacakan oleh tergugat dalam hal ini tim kuasa hukum Polda Jabar. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Kebenaran Tentang Pembantaian Buruh Palembang Nomor 4 Bikin Geleng-geleng Kepala.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *