saranginews.com – Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menolak seluruh dalil yang disampaikan Peggy Setiawan melalui pengacaranya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, -Selasa (2/7).
Polda Jabar selaku terdakwa dalam sidang persidangan mengatakan penangkapan Peggy Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Wina Sierban sudah sesuai prosedur.
Baca juga: Didi Muladi dalam Sidang Praperadilan dengan Ayah Peggy Satyawan
“Kita sudah melalui prosedurnya, kasusnya Arwasa (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkam (Bagian Hukum), lalu Propam ikut, semuanya sudah selesai,” kata Kabag Hukum Polda Jabar, Kompol. . Noorhadi Handiani ditemui usai mendengarkan jawaban tergugat di PN Bandung, Selasa (2/7).
Noorhadi menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosedurnya polisi akan mengajukan perkara terlebih dahulu.
Baca Juga: Polda Jabar Tolak Segala Alasan Lamaran Peggy Setiawan Sebelumnya
Senada dengan Peggy Setiawan, proses gelar perkara pun melibatkan sejumlah pihak.
“Sebelum menetapkan tersangka dalam gelar perkara, (polisi) melakukan analisis forensik termasuk pasal-pasal yang berlaku. Kemudian, semua bukti yang ada dalam perkara tersebut akan dipaparkan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Siapkan 3 Alat Bukti Ini untuk Menanggapi Permohonan Praperadilan Peggy Setiawan
Perwira Madya Polri itu menambahkan: “Saya juga Wasid. Kalau setiap perkara diperpanjang ke proses penyidikan, harusnya masuk gelar perkara.”
Sementara itu, Polda Jabar membacakan berkas sepanjang 42 halaman terkait tanggapan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dalam persidangan, dalam hal ini Peggy Setiawan yang diwakili kuasa hukumnya.
Noorhadi berharap setelah pihaknya menyampaikan tanggapannya, hakim akan mengambil keputusan bijak atas kasus tersebut.
Katanya: “Ya, kami menyangkal semua itu, bagi kami faktanya berbeda. Kami sudah punya tiga bukti yang cukup. Saya berharap hakim mempertimbangkan apa yang kami katakan sebelumnya.”
Dia melanjutkan: “Kita semua adalah pemohon dan terdakwa. Adalah baik untuk meyakinkan hakim bagaimana dia mengambil keputusan.” (mcr27/jpnn)