Pengumuman, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

saranginews.com, Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI mengeluarkan kebijakan baru untuk mengubah waktu penutupan rekening BRI yang tidak aktif. 

Rekening tidak aktif merupakan rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.

Baca selengkapnya: Pada Indonesia Festival 2024 di Korea Selatan, BRI memberikan layanan keuangan kepada diaspora dan PMI.

Sekretaris BRI Agustia Hendy Bernadi mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada nasabah.

Aturan default ini berlaku bagi rekening BRI yang sudah 180 hari tidak melakukan transaksi tanpa saldo minimum, kata Hendy. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2024.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Cocok Untuk Perawatan, Beli Tiket Lewat BRImo

Selain itu, BRI juga menerapkan perubahan hari menjadi tabungan BRI Simpedes tidak aktif (pasif) dan tabungan BRI Britama hingga 180 hari, berapa pun saldo nasabah. 

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit, selain tabungan dan biaya administrasi kartu dalam jangka waktu 180 hari, maka status rekeningnya akan berubah menjadi tidak aktif (pasif). 

Selain itu, untuk rekening tabungan BRI yang berstatus pasif (dormant), jika selama 180 hari tidak ada transaksi dan saldo di bawah ketentuan minimum maka akan otomatis ditutup.

Jika nasabah dihadapkan pada rekening senyap, BRI juga telah menyiapkan solusinya agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabah. 

“Jika suatu rekening tidak aktif, nasabah tetap dapat mengaktifkannya kembali dengan mengunjungi cabang BRI terdekat. “Ingatlah untuk memberikan identitas dan bukti kepemilikan akun Anda saat mengaktifkan kembali akun Anda,” tambah Hendy.

Daftar produk tabungan yang masa tidak aktifnya diubah menjadi 180 hari adalah sebagai berikut: Tabungan BRI Simpedes Tabungan BRI Simpedes BISA Tabungan BRI Simpedes Usaha BRI BritAma Umum Tabungan BRI BritAma Bisnis Tabungan BRI BritAma Prioritas Tabungan BRI BritAma Mitra Tabungan BRI BritAma DHE Tabungan BRI Unio

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini, nasabah dapat menghubungi BRI 1500017 dan mengunjungi bri.co.id. (mcr10/japnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *