saranginews.com, Jakarta – Seorang polisi yang bertugas di Polres Banjarmasin dilaporkan ke Polsek Popam untuk menangkap tersangka.
Pengaduan diajukan oleh keluarga pelapor, Burita Iulianti, bersama pengacara Bagus Satria Vikaxono dari Bagus & Partners.
Baca Juga: APPKSI Minta Polri Atur Operasi Sawit Bebas Tanaman
Burita mengungkapkan, pengaduan mereka diterima unit Propam Polri pada 11 Juni 2024. Divisi Propam Polri menerbitkan Surat Pengakuan Pengaduan Propam (SPSP2) nomor: SPSP2/002545/VI/2024/BAGYANDUAN.
Di Divpropam SPSP2, tentang penyalahgunaan wewenang Direktur 2 Polresta Banjarmasin Harda Satreskirmi, dalam rangka penahanan dan penangkapan yang tidak sesuai SOP, diajukan aduan penahanan 3 hari. Di sebuah kos-kosan yang bentuknya seperti kos-kosan.
Baca Juga: Akui Anggota Polri Main Game Online, Kapropam: Semua yang Terlibat Dipecat
Burita mengatakan, Divisi Propam selanjutnya menerbitkan Surat Informasi Kemajuan Proses Dumas (SP3D) nomor B/2409-b/VI/WAS.2.4/2024/Divpropam pada 24 Juni 2024.
“Isi surat tersebut menyatakan Divpropam Polri meneruskan laporan tersebut ke Biro Keamanan Dalam Negeri Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti,” kata Burita kepada wartawan, Selasa (2/7).
Baca Juga: Wiley Ditangkap, Kuasa Hukum Ancam Laporkan Propam dan Jamwas
Burita mengungkapkan, penangkapan tersebut diduga terjadi pada 20 Desember 2023. Orang yang kehilangan nyawanya adalah salah satu anggota keluarga bernama Ali Mursid.
KRONOLOGI KEJADIAN Ali Mursid Bin Muliad sedang dalam perjalanan menemui keluarganya di Bojonegoro usai mengerjakan Ocean Victory Tanjung Perak di Surabaya.
Saat itu, Mursid menaiki bus dan berada di Babat, Jawa Timur pada pukul 21.25. Posisi Mursid diketahui karena menelpon istrinya.
“Jadi saat Mursid dan istrinya sedang berbincang di telepon, tiba-tiba terdengar suara keras yang menanyakan identitas Mursid dan tempat kerjanya. Lalu ponsel Mursid mati dan hal ini membuat wanita tersebut takut terjadi sesuatu pada suaminya.” kata Burita.
Burita juga mengatakan: “Istri Mursid mencoba menghubungi suaminya hingga pagi hari, namun dia tidak mengangkat teleponnya.”
Panic membuntuti istri Mursid selama tiga hari pada 20-22 Desember 2023. Burita menjelaskan: “Keberadaan Mursid tidak diketahui selama tiga hari, istrinya meneleponnya, tetapi dia tidak menjawab teleponnya.”
Selama 3 hari tersebut, keluarga tersebut memasuki kantor polisi dan mencari di berbagai tempat. Namun belum ditemukan informasi keberadaan Ali Mursid.
“Baru pada tanggal 22 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 Ali Mursid dihubungi dan dikabarkan ditangkap polisi di Bab. Ponsel mereka disita dan mereka tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun. Kondisi Mursid sangat serius. Terkejut, lanjut Burita.
Mursid saat itu sudah berada di Banjarmasin usai terbang bersama penyidik Polresta Banjarmasin pada pagi hari, 22 Desember 2023.
Burita mengatakan, “Dinyatakan bahwa pada malam tanggal 20 Desember 2023, Mursid ditangkap di Polsek Babati dan dibawa ke kantin Gresik keesokan harinya hingga tanggal 22 Desember 2023.
Burita mengungkapkan, Mursîd diperlakukan tidak manusiawi. Keluarganya belum diberitahu tentang penangkapannya selama 3 hari.
Burita mengaku Mursid sedang diperiksa sebagai saksi oleh Polresta Banjarmasin. Dia mengungkapkan, Mursid tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak dua kali karena alasan jarak dan biaya.
Burita menjelaskan, “Ketidakhadiran Mursid juga sudah dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Bancarmasin. Selain itu, karena kasusnya masih berlanjut di Pengadilan Banjarmasin, sebaiknya polisi menghentikan sementara penyidikan.”
Kapolres Banjarmasin, Combs Sabana Atmojo, saat diminta wartawan menanggapi pengaduan masyarakat terhadap salah satu anggota Polresta Banjarmasin, mengaku sudah menghubungi Bareskrim.
Kombe Sabana berkata, “Nanti saya tanya ke Kabareskrim. (cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya… Polisi di Kepulauan Anambas tiba-tiba dites urine oleh Propam