saranginews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kijagang) mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kereta api Besetang-Lingsa di Balai Teknik Kereta Api Medan, Sumatera Utara.
Proyek yang berjalan pada 2017 hingga 2023 ini akan merugikan negara sebesar Rp1,15 triliun.
Baca Juga: Prof Anthony Temukan Kejahatan Pemerintah di Proyek Perumahan, IKN, Kereta Kecepatan Tinggi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kerusakan negara yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada 13 Mei 2024, total kerugian negara sebesar Rp1.157.087.853.322,-, kata Kepala Kejaksaan Agung. dari Penkum. Harley Siregar dalam siaran persnya, Selasa (2/7).
Total kerugian negara sebesar Rp 1,15 triliun, lanjutnya, melebihi Rp 7,9 triliun yang merupakan kerugian negara dari hasil pekerjaan penilaian desain atau review desain jalur kereta api.
Baca Juga: Polisi Briskrim Selidiki Mantan Gubernur Semeswar dalam Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Antara pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen di Aceh, dan jalur Kuta Blang-Lhokseumawe – Langsa – Besitang pada tahun 2015 yang menghubungkan beberapa wilayah Aceh dengan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kemudian Rp 1.118.586.583.905 hilang ke negara untuk pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.
Baca Juga: KPK Lelang Aset Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok
Selanjutnya sebesar Rp30.599.832.322 dicatat sebagai kerugian negara atas pekerjaan revisi desain pembangunan jalur kereta api antara Besitang-Langsa, jelasnya.
Aset yang disita tim penyidik antara lain 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor seluas 1,6 hektare.
Aset tersebut akan digunakan untuk pembuktian hasil tindak pidana dan pemulihan kerugian negara, kata Harley yang pernah mengepalai Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Daly Sardang, Sumatera Utara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan jalur KA Besitang – Langsa.
Ketujuh tersangka berinisial FG diduga berperan dalam pengkondisian paket pekerjaan proyek KA Besitang-Langsa periode 2017 hingga 2019 melalui Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
Kemudian sebagai Kuasa Peruntukan Anggaran (KPA) proyek NSS dan AGP dan mantan Kepala Pusat Teknik Perkeretaapian Madan.
Terakhir, AAS dan HH sebagai Pejabat Pelaksana (PPK), RMY sebagai Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017, dan AG sebagai Direktur PT DYG, Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawasan Kerja.
“Ketujuh tersangka dijerat tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dibaca Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah atau Pasal 55 ayat (1) dibaca dengan UU Nomor 31 Tahun 1999.) 1 KUHP, kata Harley (Antara/JPNN).
Baca artikel lainnya… KPK Selidiki Korupsi Kesos Presiden Mensos Rasma: Era saya sudah hilang