saranginews.com, TANGERANG – Kurir narkoba memanfaatkan HUT Polri untuk mengedarkan 72 kilogram (kg) sabu.
Dua orang kurir R (29) dan A (19) ditangkap pada Senin di sebuah rumah kontrakan di kawasan Parung Serab, Kiledug, Tangerang.
BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu Seberat 72kg di Tangerang Ditangkap di Rumah Kontrakan.
“Kami telah menangkap dua orang tersangka dan memiliki barang bukti sabu seberat 72 kilogram,” kata Direktur Reserse Narkoba Metro Yaya Brigjen Paul Hengki dalam keterangannya.
Dia mengatakan, rumah kontrakan itu digunakan kedua tersangka untuk menyimpan sabu.
BACA JUGA: Kurir Sabu-Sabu Seberat 13 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Usai menjual sabu, keduanya dikurung untuk disewakan.
“Masih dalam penyelidikan, belum kita selidiki. Itu olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama,” ujarnya.
BACA JUGA: Bentrokan masyarakat di Jakarta Timur karena perselisihan penggunaan gereja
Lebih lanjut Hengqi mengaku, R dan A masih mendalami jaringan narkoba para tersangka.
“Mungkin siang ini kita sedang sibuk merayakan Hari Bhayangkara, kita sibuk dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Sindikat-sindikat ini masih menjalankan perdagangan narkoba,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya tidak akan berpuas diri dan selalu bertekad untuk menghentikan peredaran sindikat narkoba, salah satunya sabu yang sangat merugikan generasi mendatang di Tanah Air.
Dia tidak memberi tahu kedua tersangka tentang ancaman hukuman. (antara/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA… Jumat pagi, pengguna jalan layang Cimindi Bandung membunyikan alarm.