Kombes Ade Ary Ungkap Perkembangan Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Simak

saranginews.com, Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penistaan ​​agama terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong masih menunggu keputusan.

Saat ini kasusnya dalam tahap pengumpulan laporan dari berbagai daerah. “Kasus Pendeta G masih dalam pengumpulkan (berkas) karena ada beberapa laporan dari berbagai daerah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Combs Ade Ari. Di Syam Indradi Jakarta, Selasa (2/7), Ade Ari menjelaskan, laporan dikumpulkan di beberapa daerah seperti Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga Sulawesi Selatan (Sulsel). Di Sumsel, berkasnya diserahkan ke Polda Metro Jaya. “Ada juga berkas yang laporannya diterima di Sulsel, prosesnya diserahkan ke Polda Metro Jaya. Setelah itu dikumpulkan, baru dilakukan perkara,” dia dikatakan. dikatakan. Polda Metro Jaya telah memanggil 14 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong. “Saksi pelapor yang diperiksa ada 14 orang, kemudian saksi-saksi yang disebutkan pelapor,” kata Ade Ari. Di antara banyak saksi yang diperiksa adalah penanggung jawab keamanan gereja kediaman Tamrin, apartemen, ibadah dan pengelolaan GBI. Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan, Polda Metro Jaya dilaporkan oleh beberapa pihak yang diduga menghina agama Islam. Permohonan pertama dilakukan oleh Farhat Abbas dengan nomor LP /B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Kemudian Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto sebagai pelapor. Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 19 April 2024. Berikutnya Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 25 April 2024 dengan Pasal 156 A KUHP tentang tindak pidana penodaan agama dengan Pasal 156 A. KUHP, “Perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan agama di Indonesia atau pencemaran nama baik”, maka Pasal 28(2) jo 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berkaitan dengan Art. Seseorang yang menyebarkan kebencian. Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) melalui media elektronik. (antara/jpnn)

Baca Juga: Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Ditangkap Polisi karena Dugaan Penodaan Agama

Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki dugaan penistaan ​​agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong

Baca Juga: Barescream Diminta Selidiki Dugaan Penodaan Agama Pendeta Gilbert

Baca juga artikel… Polda Jabar Tolak Semua Argumentasi Permintaan Praperadilan Peggy Setiawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *