Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB, Pemda Jangan Mengeyel

saranginews.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) berkomitmen melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Untuk mencapai tujuan tersebut, koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dilakukannya. ), dan pemerintah daerah (Pemda) akan bersama-sama memantau penerapan PPDB.

Baca Juga: Penipuan PPDB, Puluhan Siswa Batal Masuk SMAN 3 & 5 Bandung 

Mohammad Hasbi, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan kewenangan pemerintah pusat dalam rangka PPDB terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai pengatur, pengawas, dan fungsi pengawasan. Pendidikan dan Kebudayaan sebagai regulator menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Nomor 47 Tahun 2023. 

“Dari segi pelatihan, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan asesmen tahunan dan mempersiapkan PPDB lebih awal agar pelaksanaannya lebih baik,” jelas Hasbi, Selasa (27).

Baca Juga: Haitfa DPR Minta Kemendikbud mengusut dugaan penipuan PPDB 2024

Selain itu, dalam peran pelatihan, Hasbi mengajak pemerintah daerah untuk berbagi praktik baik pelaksanaan PPDB dengan daerah lain, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan PPDB di daerahnya. 

“Dalam peran pengawasan kami, selain bekerja sama dengan instansi terkait, kami mendorong masyarakat untuk memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran penegakan PPDB melalui jalur yang disediakan,” lanjut Hasbi.

Baca Juga: Inilah PPDB Zonasi SMP di Kota Tangerang Tahun 2024.

Mereka berharap pemerintah daerah mampu melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan membuat kebijakan derivasi berupa arahan Juknis (Juknis). Juknis yang dihasilkan menjadi pedoman pelaksanaan PPDB di masing-masing daerah. 

“Peran masyarakat, Satuan Tugas (SATGAS) di tingkat kabupaten/kota, kabupaten, dan nasional penting dalam pengawasan pelaksanaan PPDB.” Untuk mewujudkan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel, masyarakat dapat melaporkan tindak pidana kepada penegak hukum. otoritas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan kejaksaan,” tegasnya kepada Hasbi.

Demi menjaga pelaksanaan PPDB bebas dari pelanggaran tata kerja, Deputi Bidang Edukasi dan Pengabdian Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Vavan Vardiana mengatakan, selain menggunakan Survei Kredibilitas Pendidikan (SPI), KPK mengundang seluruh unsur masyarakat. Hibah yang tidak melakukan silaturahmi dan kepuasan dalam pelaksanaan PPDB. 

Harapannya, persiapan terlebih dahulu dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan. Juga menghimbau secara luas kepada warga satuan akademik dan calon mahasiswa baru agar tidak terjadi kesalahan dalam lamaran. 

Wan mengatakan, sebaiknya setiap daerah memperbaiki kebijakannya dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi daerahnya. 

“Kami berharap ada tindakan dari pemerintah daerah dan sekolah agar angka kependudukan tersebut tidak merugikan siswa baru di kemudian hari,” ujarnya. 

Lanjutnya, karena keterbatasan ruang kelas di sekolah negeri, sebaiknya pemerintah daerah bermitra dengan sekolah swasta. Selain memberantas korupsi, sekolah swasta dianggap melayani siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

“Kebijakan ini memberikan pemerataan akses dan pendidikan berkualitas bagi siswa,” tutup Wawan (esy/jpnn). 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *