Ini Pernyataan Terbaru Ketua KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

saranginews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hashim Asyari mengatakan, batasan usia calon kepala daerah adalah pada acara pelantikan pada 1 Januari 2025.

Hal ini dilakukan Hasyim untuk memenuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir perhitungan syarat minimal usia calon Kepala Daerah agar mencerminkan Akhir Masa Dinas (AMJ). Untuk Belkada 2022.

Baca juga: KPU Minta Keputusan MA Soal Batasan Usia Pilkada Segera Dipublikasikan

Oleh karena itu, usia maksimal ditetapkan pada Hari Pelantikan dan bukan pada saat pendaftaran calon.

“Calon harus berusia 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil walikota, dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025,” kata Hashim di Jakarta, Senin (7/1). .

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Sita 40 Bidang Tanah Milik Mantan Wali Kepulauan Meranti, Ini Nilainya.

Jika pada Pilkada sebelumnya usia minum dihitung sejak pasangan calon terpilih, maka pada Pilkada 2024 dihitung sejak pasangan calon terpilih ditetapkan.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda mengenai batasan usia minimal calon bupati.

Baca Juga: Saksi Ternyata Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Tanah Rumah dari Rp 0 Jadi Rp 322 Miliar

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

Putusan tersebut, seperti dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, “menerima permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) untuk menolak hak uji materi yang diajukan pemohon.”

Mahkamah Agung dalam putusan tersebut menyatakan huruf “D” pada Pasal 4 Ayat 1 Peraturan KPU Republik Indonesia (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan dan/atau Pemilihan Jabatan Gubernur, Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati. Walikota dan wakilnya bertentangan dengan naskah hukum baku yakni UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung juga menyatakan pasal dalam Peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai “…usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima tahun).” ) tahun bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (Dua puluh lima) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.” Calon Wali Kota dan Wakil Walikota atau Walikota dan Wakil Walikota bagi calon, terhitung sejak pasangan calon terpilih.”

Diketahui, pasal tersebut menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi syarat berusia minimal 30 tahun terhitung sejak tanggal keputusan pasangan calon. Dengan disetujuinya permohonan Partai Garuda tersebut, maka terdapat perubahan mengenai persyaratan usia minimal dan poin penghitungan usia calon.

Mahkamah Agung berpendapat, penghitungan usia calon gubernur suatu negara, termasuk calon presiden daerah, harus dihitung segera setelah tanggal pelantikannya atau berakhirnya masa jabatan calon tersebut. statusnya, apakah dia seorang kandidat. Kandidat yang terdaftar, pasangan calon, atau calon terpilih.

Menurut lembaga peradilan, jika titik penghitungan usia calon gubernur hanya sebatas pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai yang tidak bisa mengusung atau mengusung calon kepala daerah. masa jabatan ketua dewan hanya maksimal 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil gubernur apabila lolos pada tahap pasangan calon.

Selain itu, MA juga berpendapat bahwa gelar UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya berlaku pada CPM sebagai pengatur pemilu, tetapi juga seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *