saranginews.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapat informasi ada pejabat di Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menghambat jalannya banyak kasus.
Penyidik ICW Diky Anandya mengatakan, petugas tersebut mendengar dari instansi lain dan ingin dipulangkan ke tempat asalnya.
BACA JUGA: 40 Tanah Eks Bupati Kepulauan Meranti Disita KPK, Ini Nilainya
“ICW mendapat informasi ada pejabat penanggung jawab terstruktur di Kedeputian KPK yang diharapkan bisa dikembalikan ke instansi semula, namun setelah KPK mendapat surat perpanjangan penugasannya ke KPK, dibatalkan,” kata Diky. dalam pernyataannya. , Selasa (7 Februari).
Menurut dia, petugas tersebut disinyalir memiliki kendala serius, terutama dalam upaya menghalangi beberapa kasus.
BACA JUGA: Menepis anggapan pendaftaran calon Dewas KPK kurang diminati, Ketua Pansel: Tunggu, percayalah
Untuk itu, Diky mengatakan keluhan Wakil Presiden KPK Alexander Marwata soal loyalitas ganda penyidik, penyidik, dan jaksa bukanlah hal baru. Hal itu diungkapkan Alexander Marwata saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (7/1).
“Kami meyakini permasalahan ini merupakan bentuk kegagalan yang disebabkan oleh beberapa faktor, baik internal maupun eksternal,” kata Diky.
BACA JUGA: KPK tengah mendalami transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 yang mencapai 80 ribu. Rp
Menurut Diky, pimpinan KPK dari sisi internal seringkali tidak mempunyai kewenangan yang cukup untuk menghentikan segala kisruh yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut. Persoalan klasik loyalitas ganda antara penyidik dan penyidik harus diatasi jika pimpinan KPK dapat mengambil kebijakan untuk merekrut penyidik sendiri atau independen sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. UU Komisi.
Dengan demikian, berkat penerapan ketentuan ini secara optimal, KPK ke depannya tidak akan bergantung pada pegawai lembaga penegak hukum lainnya, kata Diky.
Sementara di luar, lanjut Diky, ketika penyidik dan penyidik KPK banyak yang berasal dari instansi lain, maka hal ini kemudian menimbulkan persoalan independensi dalam proses penegakan hukum.
“Terlihat dari sejumlah proses penanganan perkara, misalnya saja dari persidangan terhadap mantan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia. Kami menduga ada pejabat struktural di Kejaksaan Agung yang sengaja menghalangi pengurusan perkara ini. kasusnya,” kata Diky.
Selain penanganan perkara, kondisi eksternal juga mengakibatkan hilangnya independensi KPK dalam pengelolaan sumber daya manusia, tambahnya.
Diky menegaskan permasalahan tersebut merupakan pekerjaan rumah sekaligus tantangan berat bagi pimpinan KPK pada periode mendatang.
“Masalah klasik dan laten seperti loyalitas ganda harus diminimalkan dengan memperkuat strategi pengelolaan kelembagaan yang tepat,” tutupnya. (tan/jpnn)
BACA PASAL BERIKUTNYA… KPK soroti rumah kaca pimpinan parpol di Kepulauan Seribu yang dibangun lewat SYL