Begini Cara KPU Kalteng Pantau Kinerja Pantarlih

saranginews.com – PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau kerja 7.050 petugas pemutakhiran informasi pemilih (pantarlih).

Pemanfaatan program E-Coklit yang digagas KPU RI dinilai sangat efektif.

BACA JUGA: Data pemilih Pantarlih harus mengetahui 32 kerentanan pada fase Cochlite

Evaluasi proses coclit secara manual dengan meminta laporan setiap tujuh hari sekali. Sedangkan hasil E-Coclit dapat dipantau KPU provinsi, kabupaten/kota setiap saat, kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Selasa. (2/7).

Menurut Sastriadi, E-Colkit merupakan salah satu alat teknologi informasi dalam proses koklit.

BACA JUGA: Pengawas Pemilu Berisiko Ketidakpuasan, Ini Alasannya

Aplikasi KPU Indonesia diinstal pada smartphone berbasis Android.

Aplikasi yang relevan dapat dijalankan tanpa server atau koneksi internet karena data pemilih disimpan di ponsel pintar tempat pengumpulannya.

BACA JUGA: KPU optimis informasi pemilih akan selesai tepat waktu

Dengan aplikasi ini, Pantarlih dapat menandai setiap data pemilih yang diterapkan Coklit sehingga memberikan data yang otentik.

“Pantarlih selanjutnya akan mengirimkan data E-Coklit dengan melakukan sinkronisasi atau menghubungkan data tersebut pada waktu-waktu tertentu,” ujarnya.

Menurut Sastriadi, untuk penyusunan DPT Pilkada 2024, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan penataan TPS di kabupaten/kota, disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

“Keterangan DP4 sebanyak 1.960.968 pemilih masuk dalam rencana TPS-TPS berdasarkan status TPSnya pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Hasil rekonstruksi, rencana TPS Pilkada Serentak 2024 diperoleh 4.380 TPS dengan memaksimalkan penempatan sekitar 600 pemilih per TPS.

“Jadi, sesuai rencana TPS, akan dibentuk KPU yang beranggotakan 7.050 orang, bekerja hingga akhir Juli 2024. Untuk TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400, akan dibuat dua TPS di TPS tersebut. . ,” dia berkata. .

Sastriadi juga mengatakan, proses blacklist yang dilakukan pantarlih dilakukan dengan kewajiban masing-masing pantarlih mendatangi rumah pemilih.

Pantarlih membawa daftar pemilih yang berisi rincian pemilih yang telah disinkronkan di TPS di wilayahnya, yang kemudian diverifikasi informasinya dengan meminta pemilih menunjukkan KTP dan/atau KK elektronik.

Penyesuaian data tersebut dimaksudkan untuk memastikan pemilih yang berstatus pemilih daftar A berhak memilih di lokasi tersebut pada 27 November 2024.

“Pantarlih juga akan mencakup pemilih baru yang didapati bekerja setelah melakukan penelitian terhadap dokumen terkait dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara data yang disimpan Pantarlih dengan daftar penduduk pemilih, Pantarlih akan melakukan perbaikan atau perubahan data tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami selalu berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan transparansi dalam proses dan memastikan hasil terbaik,” kata Sastriadi. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Pilih pensiun dini, maju Pilkada untuk menjabat Sekda Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *