saranginews.com – Aset berharga milik tersangka korupsi pengelolaan produk emas periode 2010-2022 seberat 109 ton didatangkan tim Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/7).
BACA JUGA: Inspektur Jampidsus serahkan kasus korupsi timah Rp 300 T ke Kejaksaan
Tim penggeledah Jampidsus berhasil menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg, kata Harli.
Dijelaskannya, 6 tersangka memiliki emas murni (emas murni) seberat 7,7 kg dan diduga merupakan hasil tindak pidana.
BACA JUGA: 40 bidang tanah eks Gubernur Meranti disita KPK, Ini Nilainya
Nantinya saksi-saksi ini akan digunakan untuk membuktikan hasil kejahatannya, ujarnya.
Keenam tersangka kasus tersebut adalah TK selaku General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
BACA JUGA: Seorang Saksi Ungkap Alasan Penandaan Harga Tanah Rumah dari 0 Rupiah hingga Rp 322 Miliar, Ternyata
Tersangka seperti GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal di bidang jasa manufaktur yang meliputi peleburan, pemurnian, dan komposisi logam mulia.
Para tersangka secara ilegal dan tanpa izin melakukan perdagangan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam (LM).
Hasilnya, saat ini berhasil dicetak sebanyak 109 ton logam mulia berbagai ukuran yang kemudian diedarkan ke pasaran bersama dengan logam mulai dari produk resmi PT Antam.
Logam mulia bermerek ilegal ini menghancurkan pasar logam mulia PT Antam.
“Jadi kerugiannya semakin bertambah,” kata Direktur Riset Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5) Video Editor Pilihan: