Angka Perputaran Uang Dugaan Judi Online di DPR Hampir Rp 2 Miliar

saranginews.com, Jakarta – Ketua Komite Kehakiman (MKD) DPR RI Adan Darajatun mengumumkan kiriman uang DPR RI dari perjudian online mencapai Rp 1,9 miliar.

Angka tersebut melibatkan dua anggota DPR RI dan 58 anggota dewan yang diduga melakukan perjudian online.

Baca Juga: MKD Sebut 2 Anggota DPR Main Casino Online

Hal itu diungkapkan Adan dalam jumpa pers di Gedung Parlemen, Selasa (2/7).

Hal itu dijelaskannya berdasarkan surat yang diterima MKD DPR RI dari Direktur Hukum, Hukum, dan Keamanan serta Direktur Operasi Investigasi Online Pak Hadi Jajanto.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Hapus Judi Online, PBNU: Polri dan Komisioner Hukum dan Keamanan Harus Ambil Langkah Proaktif

“Setelah surat resmi tersebut, kami mengetahui bahwa sejumlah pegawai DPR RI sekitar 58 orang serta dua orang anggota DPR telah dijatuhi hukuman dan menjadi tersangka,” imbuhnya.

Sebagai tanggapan, MKD akan memanggil semua penjudi online untuk mengklarifikasi situasi ke depan.

Baca selengkapnya: PBNU serukan keamanan terhadap perjudian online skala besar

Namun Adan tidak membeberkan nama kedua anggota DPR RI yang diduga berjudi online tersebut.

Sebelumnya, Direktur PPATK Ivan Yustivandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26 Juni), mengatakan lebih dari 1.000 orang anggota DPR RI dan DPRD bermain judi online.

“Ada lebih dari 1.000 orang dari DPR, DPRD, dan Sekjen. Transaksi yang kami foto ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan mereka dan jumlahnya Rp 25 miliar hampir Rp 25 miliar.” (mcr8/jpnn)

Baca selengkapnya… Bagaimana 2 Selebritis Bogor Menghasilkan Uang Dari Judi Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *