5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 2 Juli 2024

saranginews.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menawarkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi tambahan hari ini, Selasa (2/7).

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro menjelaskan persyaratan layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan fotokopi Kartu SIM asli, serta pengisian formulir permohonan dan tes hidup di tempat penjualan.

BACA JUGA: Sikap PKB di Pilkada Jakarta 2024: Anies Ya, Sohibul PKS Tidak!

Kartu SIM seluler ini hanya memungkinkan Anda memperluas SIM A dan SIM C.

Bagi yang masa berlaku kartu SIMnya sudah habis, sebaiknya mengajukan permohonan kartu SIM baru di SIM Daan Mogot (Satpas) di Jakarta Barat.

BACA JUGA: Polres Pontianak Ingatkan Warga Waspada Operator Saat Pengurusan Kartu A dan C.

60 Tahun 2016 Biaya perpanjangan negara tidak kena pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan kartu SIM dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan kartu CIM.

Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan antara lain biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

BACA JUGA: CEO Jasa Raharja Sebut SIM C1 Validasi Keterampilan dan Perilaku Pengendara Sepeda Motor

Sekadar informasi, pengemudi yang tidak menunjukkan surat izin mengemudi yang sah akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288, Pasal 2 Undang-Undang Kendaraan Bermotor dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009.

Ancamannya maksimal adalah penjara selama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 riyal.

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Institut Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Barat: Rumah Citraland

Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng. (intara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *