Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

saranginews.com, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akhirnya menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung bisa dilanjutkan setelah sebelumnya majelis hakim menunda karena tergugat tidak hadir pada Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Peggy: Polda Jabar Mau Ikut atau Tidak, Proses Tetap Jalan

Pantau JPNN, tim kuasa hukum Polda Jabar tiba di PN Bandung pukul 08.30 WIB atau 30 menit sebelum sidang dimulai.

Kepala Bagian Hukum (Kabid) Polda Jabar Combes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan hari ini.

Baca juga: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Penganiayaan Polisi

Kasus pengadilan tersebut merupakan hasil penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Menolak proses sidang pendahuluan, Bagian Hukum Polda Jabar mendatangkan 15 kuasa hukum internal.

Baca Juga: HG Masih Diburu Setelah 12 Tahun DPO, Begini Kasusnya

“Hari ini kami dari tim kuasa hukum Polda Jabar. Tentu sesuai undangan pengadilan, tim kami berjumlah sekitar 15 (orang). Insya Allah kami akan ikut persidangan,” kata Noorhaadi. . Jelang sidang, Senin (1/7/2024).

Noorhaadi pun mengaku dirinya dan tim kuasa hukum Polda Jabar siap menghadapi persidangan tersangka, termasuk menyiapkan materi.

Tentu saja, pada dasarnya kami siap, katanya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasrudin mengatakan, kehadiran Bagian Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (BIDKUM) dalam proses perkara tersebut merupakan hal yang baik.

Hal ini untuk menyelesaikan proses persidangan dengan cepat dan diputuskan oleh hakim.

“Saya kira ini hal yang baik, artinya kita tidak ada penundaan lagi, tidak ada lagi penundaan yang drama. Mudah-mudahan prosesnya, kita harapkan, berjalan sesuai dengan keputusan undang-undang yang tujuh hari itu,” kata Insank.

Insank mengungkapkan, agenda pertama sidang praperadilan adalah pembacaan permohonan yang akan diajukan kuasa hukum tersangka.

“Baca permohonannya, apakah responden akan segera menyiapkan jawaban, kami belum tahu,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan kualifikasi Pegi Setiawan sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *