Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah

saranginews.com – Jakarta – Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak anggapan bahwa mendaftarkan calon di Dewas KPK tidak ada manfaatnya.

“Iya (masa pendaftaran) baru dimulai, (banyak orang) sebenarnya sudah membuat akun,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum KPK sekaligus calon Dewas Muhammad Yusuf Ateh saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/ 1). .

BACA JUGA: Jokowi Tetapkan 7 Calon Panitia Anggota DJSN

Hingga Senin, 1 Juli 2024, tercatat hanya 10 orang yang terdaftar sebagai calon pimpinan KPK sekaligus. Baru 16 orang yang mendaftar menjadi calon Dewan Pengawas KPK.

Menurut Yusuf, pelamar perlu menghabiskan banyak waktu untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Bukan berarti mendaftarkan pimpinan KPK dan pelamar dewasa tidak menarik. Itu biasa saja,” ujarnya.

BACA JUGA: KPK Soroti Rumah Kaca Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun SYL

Yusuf meminta penonton bersabar menunggu. Dia yakin banyak sekali Masyarakat akan tertarik untuk menduduki posisi strategis di lembaga antikorupsi.

“Tunggu, percayalah padaku,” katanya.

BACA JUGA: KPK Lelang Aset Korupsi Mantan Wakil Rektor UI di Depok

Pendaftaran calon Ketua KPK dan Dewasa dibuka selama 20 hari, 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Artinya pada hari Senin hanya tersisa 14 hari hingga batas waktu pendaftaran.

Mendaftar sebagai Ketua KPK dan calon pimpinan dewasa Pelamar harus membuat akun di https://apel.setneg.go.id/ terlebih dahulu

Pada hari Senin Sebanyak 318 kegiatan registrasi akun telah didaftarkan untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK dan pelamar dewasa periode 2024-2029 secara elektronik.

Nantinya, setelah melalui registrasi dan prosedur seleksi lainnya, akan diseleksi 10 nama kapten dan 10 pelamar dewasa KPK untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya diteruskan ke DPR RI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *