Sidang Pemalsuan Tanda Tangan di Karawang, Hakim Cecar Putra Terdakwa

saranginews.com, KARAWANG – Sidang terhadap terdakwa Kusumayati kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada sertifikat warisan (SKW) dilanjutkan di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin (7/1).

Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi terdakwa. Saksi Dandy Sugianto yang merupakan anak terdakwa hadir dalam persidangan.

BACA JUGA: Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik IAPI Singgung Etika

Ketua Hakim Nelly Andriani memeriksa saksi soal dugaan pemalsuan tanda tangan. Awalnya hakim menanyakan apakah saksi memahami permasalahan yang terjadi antara ibu dan adiknya.

“Saudara Saksi, tahukah saudara tentang masalah Mbak Kusumayati dengan Stephanie? tanya hakim.

BACA JUGA: 3 Orang Ini Menghasilkan Uang Palsu Total Rp 22 Miliar

“Aku juga tidak mengerti,” jawab Dandy.

Hakim kemudian mengajukan pertanyaan lain kepada Dandy, menegaskan apakah saksi khawatir akan merampas hak Stephanie.

BACA JUGA: Nah, YouTube Dedi Mulyadi dijadikan bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon

“Apakah Anda menyadari bahwa ada perbedaan pemahaman antara Ibu Stephanie dan Ibu Kusumayati? Apakah saudara kandung Anda (Stephanie-red) tidak termasuk ahli waris atau justru dirampas haknya?”

Dandy pun mengklaim Kusumayati tidak merampas hak Stephanie. “Tidak ada, Bu. Tidak ada yang dihapus,” kata Dandy.

Hakim ketua kemudian mengingatkan bahwa saksi telah bersumpah dan berbicara terbuka mengenai kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

“Berkasnya sudah kita terima, kita tahu kenapa Bu Kusumayati didaftarkan. Saudara sudah sumpah, kembalilah dan beritahu saya,” kata hakim.

“Minta warisan,” jawab Dandy singkat.

Hakim lalu menanyakan apakah saksi sudah menandatangani Surat Suksesi (SKW) yang dibantah Stephanie. Dandy pun mengaku menandatanganinya, namun mengaku tidak mengetahui surat mana yang ditandatanganinya.

“Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan Stephanie. Saya bahkan tidak menanyakan apa isi surat itu,” kata Dandy.

Tak puas dengan jawaban Dandy, hakim kembali menyelidiki siapa yang menandatangani Stephanie.

“Jadi Stephanie, siapa yang menandatangani?” kata hakim.

Dandy pun mengaku belum mengetahui siapa yang menandatanganinya. “Entahlah. Karena saya tanda tangan dulu,” kata Dandy.

Sekadar informasi, Stephanie tengah menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat tersebut ditulis di Desa Nagasari, Kabupaten Karawang Barat dan dalam berita acara RUPSLB kepada PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *