Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

saranginews.com, BANDUNG – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon, menyebut kliennya menjadi korban salah tangkap reserse Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, saat sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

BACA JUGA: Inilah 9 permohonan yang diajukan Pegi Setiawan dalam sidang perdana

Insank menilai Polda Jabar tak punya cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

“Dalam penetapan tersangka, kami tegaskan bahwa yang kami evaluasi di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah obyek, atau salah orang. Ini yang kami tegaskan dalam permohonan kami pada sidang perdana ini,” kata Insank. .

BACA JUGA: Sontoloyo, Pemuda Asal Surabaya Ini Curi Celana Dalam Pria, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Dia mengatakan, Polda Jabar kekurangan dua bukti kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Untuk itu ia meminta kliennya segera dibebaskan.

“Tapi harus ada bukti-bukti yang relevan. Artinya kedua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, jalan satu-satunya adalah dengan melepaskan Pegi Setiawan,” ujarnya.

BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Penganiayaan Polisi

Lebih lanjut, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) berbeda dari kliennya dari segi ciri fisik, usia, dan alamat.

“Apakah tekad Pegi tepat? Menurut kami tidak. Karena Pegi Setiawan dan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” ujarnya.

Ia berharap hakim PN Bandung sebagai aparat penegak hukum memiliki integritas profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya yang dalam hal ini dianggap sebagai korban penangkapan ilegal.

“Kita hanya perlu menegakkan hukum, menjunjung hukum sebagai panglima tertinggi,” kata Insank.

Sidang pendahuluan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa yakni Polda Jabar atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *