Polisi Ungkap Modus Perampokan dan Pembunuhan Sadis di Pasar Kemis

saranginews.com, KOTA TANGERANG – Polres Tangerang mengungkap motif perampokan dan pembunuhan karyawan PT Jati Jaya berinisial S di Gudang Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang akhir Juni tahun lalu.

Komandan Kasatreskrim Polres Tangerang Arief N. Yusuf mengatakan, motif di balik kasus perampokan dan pembunuhan yang dilakukan tersangka RR adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

BACA JUGA: Fakta Pembunuhan Pekerja Koperasi di Palembang Nomor 4 Bikin Geleng-geleng Kepala

Motif perampokan yang dilakukan tersangka hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonominya saja, ujarnya.

Dia menyatakan, tersangka sudah berniat melakukan tindak pidana perampokan dengan kekerasan. Aksi ini dilakukan satu per satu dengan menyita beberapa kendaraan di salah satu gudang PT Jati Jaya.

BACA JUGA: Pencuri Sadis Ini Ditangkap Polisi di Medan, Simak Kakinya

“Buktinya pelaku utama unik karena saat mengeluarkan dua mobil dari gudang, dia menyewa jasa pengiriman untuk membawa pergi dua kendaraan curian tersebut,” jelasnya.

Arief mengatakan, tersangka merupakan staf PT Jati Jaya. Oleh karena itu, pelaku memahami situasi di TKP, bahkan para korban saling mengenal.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Dilakukan di Sukoharjo, 27 Adegan Dipentaskan 3 Pelaku

“Tersangka dan korban saling kenal, karena dia juga salah satu pegawai gudang. Tapi tersangka ini jarang masuk kerja,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka membunuh korbannya dengan cara memukul kepala korban dengan besi seberat 2,5 kilogram, lalu mengikat badannya dan membungkusnya dengan terpal untuk menyembunyikan bekas.

Jenazah korban dalam keadaan tertelungkup, mengenakan seragam biru, diikat dengan tali dan dibungkus terpal, ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka pada Kamis (27/6) di tempat pelariannya di Kecamatan Selapajang, Neglasari, Kota Tangerang.

Pelaku saat diinterogasi mengaku telah melakukan perampokan dan membunuh rekannya.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat beberapa pasal yakni Pasal 365 KUHP dan/atau pidana terhadap nyawa manusia KUHP. Pasal 338 dan/atau KUHPerdata. Pasal 340, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. . (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA…Bea Cukai Jateng dan BNNP Ungkap Ganja Sebanyak Itu Diedarkan di Salatiga, Ada Tersangkanya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *