saranginews.com, DUMAI – Direktur Direktorat Reserse Narkoba Riau menggagalkan upaya penyelundupan pil sabu dan ekstasi ke pelabuhan tikus di Kota Dumai pada Sabtu pagi (29/6).
Dalam operasi ini, aparat menyita 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir ekstasi serta menangkap tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Tinjau Langsung Pilkada PSU di Riau, Apa yang Terjadi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kompol Manang Soebeti mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah Yogi Lim Putra Silalahi (41), Ariyanto (38) dan Nico Andreas Simatupang (24).
“Sabu tersebut dimasukkan ke dalam lima kantong besar teh China berwarna emas, dan empat kantong berwarna merah berisi pil berwarna merah yang diperkirakan berisi sekitar 20 ribu narkotika jenis ekstasi,” kata Kompol Manang, Minggu (30/6).
BACA JUGA: Polisi di Riau Berantas Narkoba di Pesisir Negara, Kepala BNN RI: Ini Penting Bagi Bangsa.
Kombes Manang mengungkapkan, publisitas kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di kawasan Pelintung, Dumai.
Dari informasi tersebut, anggota Ditres Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya rencana pengadaan benih sabu dan ekstasi di Pelabuhan Tikus.
BACA JUGA: Polda Riau tolak impor 70 ton obat-obatan terlarang ke Kepulauan Meranti.
“Pada malam hari, pelaku keluar dari laut dan membawa barang bukti ke darat menggunakan kendaraan jenis Xenia,” kata Kompol Manang.
Sementara ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami, sehingga kita dapat terus memerangi peredaran narkoba yang dapat merugikan generasi muda dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya. (mcr36/jpnn)