Pengacara Pemkab Tangerang: Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Sudah Sesuai SOP

saranginews.com, Kabupaten Tangerang – Penasihat Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Dedin Syokron mengatakan, pembebasan lahan untuk pembangunan RSUD Provinsi Tijaraksa sebenarnya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun setelah selesainya tahapan pembebasan lahan, termasuk pembayaran dana pembebasan lahan, muncul dugaan bahwa lahan yang dibebaskan RSUD merupakan lahan PSU (Infrastruktur, Utilitas, dan Amenitas) yang disewa oleh PT. PWS (PT. Panca Wiratama Sakti, Tbk (sekarang bangkrut) dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari PSU atau Fasos Fasum.

Baca Juga: Pemprov Tangerang Bantah Tuduhan Korupsi Perampasan Tanah RSUD Provinsi Tijaraksa

Berdasarkan dugaan tersebut, Pemprov Tangerang langsung mengklarifikasi bahwa tanah RSUD Tigaraksa bukan merupakan bagian dari PSU PT.PWS. Baru-baru ini, Sekretaris PT.PWS juga mengetahui adanya klaim bahwa tanah RSUD Tigaraksa adalah milik PT. Tanah PWS PSU yang “ternyata setelah dilakukan pemeriksaan tanah di RSUD Tigaraksa, bukan tanah PT PWS PSU,” kata Sjogrun kepada wartawan, Senin (7/1).

Bahkan, lanjut Siogron, P.T. PWS meyakini tidak pernah menyerahkan lahannya kepada Pemprov Tangerang melalui proses pembebasan lahan untuk membangun RSUD Provinsi Tijaraksa.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Perampasan Tanah di RSUD Tigaraksa Diperiksa, 40 Saksi Diperiksa

Hal itu diungkapkannya melalui beberapa sidak dan saling pengecekan yang dilakukan Pemkab Tangerang dengan turut serta Sekretaris PT. Ternyata PWS dan pemilik yang melepas kavlingnya diklaim oleh Wali Amanat PT. PWS melalui Kantor Pertanahan Tigaraksa membenarkan bahwa memang ada 3 SHM dan 2 SHGB yang tumpang tindih dalam SHGB No. 4/ Tijaraxa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemda Tangerang telah mengambil langkah untuk mempercepat pemulihan hak pemerintah daerah untuk memperoleh tanah dari pemilik yang sah, dana pengadaan tanah telah dikembalikan kepada salah satu pemilik yang sah. Pemilik RS Kawasan Regional Tigaraksa nilai sebesar Rs.32.820.980.000 yang kami perkirakan dengan itikad baik dari pemiliknya yang ternyata tumpang tindih dengan SHGB/Tigaraksa Kavling No.4 milik PWS.

Baca Juga: RSUD Provinsi Tijaraksa Dibuka Tangerang Pang Zaki disambut hangat warga sekitar

Pemprov Tangerang sendiri terus berupaya agar dana pembebasan lahan segera dikembalikan, meski pada saat yang sama sedang dilakukan proses penyelidikan lahan, tambah Siokron.

“Apabila langkah-langkah percepatan pemulihan hak Pemkab Tangerang hingga akhirnya dana pembebasan lahan kembali dilaksanakan bersamaan dengan proses penyidikan, maka Pemkab Tangerang akan menghormati sepenuhnya proses penyidikan tersebut dan tidak akan mengambil tindakan apa pun. bermaksud menghalangi proses penyidikan,” jelas Sigrun.

Disebutkannya, ada 3 hal yang membangun, positif dan mensyukuri pengembalian dana kompensasi pengadaan tanah kepada Pemprov Tangerang, yaitu pertama, Pemprov Tangerang bisa melakukan pembayaran pembebasan tanah terlepas dari hak atas tanah. . Bumi yaitu PT. PWS berdasarkan akta kepemilikan SHGB No. 4/Tigaraksa.

Kedua, Pemerintah Provinsi Tangerang akan mencegah terjadinya tumpang tindih sebagian lahan RSUD Tijaraksa seluas 27.328 meter persegi yang dapat menghambat dan mungkin mengganggu kegiatan pembangunan dan pemanfaatan fungsi pelayanan kesehatan RSUD. dari Tijaraksa.

Ketiga, Pemprov Tangerang dengan cepat memperoleh kepemilikan atas tanah RSUD Tigaraksa, karena dimungkinkan untuk mengajukan permohonan perubahan nama registrasi dokumen SHGB no. 4/Tigaraksa yang semula bernama PT. PWS tersebut menjadi dokumen hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, Pemprov Tangerang melalui Kepala Dinas Pengadaan Tanah Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kota Tangerang Dadan Darmawan membantah adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan tanah RSUD Provinsi Tijaraksa seperti diberitakan sebelumnya.

“Tidak benar tanah RS Tijaraksa yang diperoleh Pemprov Tangerang seluas 4,9 hektar dibayarkan kepada pemiliknya sebesar 700.000 rupiah per meter, karena harga yang diberikan kepada pemilik berdasarkan nilai kajian. dilakukan oleh tim independen KJPP Wahyono (kantor),” kata Jasa Penilaian Umum) sebesar R1,1 juta hingga R1,3 juta per meter.

Dadan mengatakan, berdasarkan hasil penilaian evaluasi, hal itu diubah menjadi bukti sah dan pembagian tanah yang berbeda, dan pemilik mendapat ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama, sebagaimana tertuang dalam berita acara musyawarah pemilik.

Dalam kegiatan tersebut, mereka juga didampingi oleh tim pengadaan tanah (jaksa yang berwenang, camat, kepala desa dan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Tangerang dan Polres Kota Tangerang).

Pembayaran dilakukan langsung melalui buku tabungan Bank BJB kepada masing-masing pemilik tanpa adanya surat kuasa, sehingga tidak ada pengurangan atau pemotongan, tambahnya. (KOI/JPNN)

Baca artikel lainnya… Hak jawab atas nasehat hukum ahli waris kecelakaan Tigaraxa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *