Napi yang Menipu Siswi SMP di Bandung Dihukum ke Dalam Sel Tikus

saranginews.com, JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sipinang, Jakarta Timur, Bandung, Jawa Barat mencabut hak pengampunan seorang narapidana (napi) berinisial MA yang menyamar sebagai siswa SMP. .

“Love scamming” adalah bentuk kejahatan dunia maya di mana penjahat menggunakan identitas palsu untuk memikat korban dan mendapatkan uang dari korban. “Memberikan hukuman permulaan berupa hukuman disiplin atas pelanggaran aturan disiplin yang mempengaruhi pemenuhan hak-hak narapidana yang bersangkutan seperti “pengurangan hukuman (pengampunan), cuti bersyarat (CB), cuti pra-pelepasan (CMB) dan lain-lain. ), pembebasan untuk mengunjungi keluarga (CMK), pembebasan bersyarat (PB), ”kata Direktur Lembaga Pemasyarakatan (Kalapus) Kelas I Sipinang E.P. . Seorang narapidana berinisial MA diduga melakukan tindak pidana seperti pencabulan, menyebarkan foto telanjang gadis berusia 13 tahun, dan telah dijatuhi hukuman kerja di lembaga tersebut (ruang rahasia) atau biasa disapa MA. Sel perbatasan (Celty). ) Ketika seorang siswa SMA ketahuan sedang bertelepon sedang melakukan “percintaan palsu” terhadap seorang siswa SMA, menurut Ekpere, kasus tersebut diharapkan dapat membuat para narapidana dimana pun berada untuk jera melakukan kejahatan. Apalagi di sekitar lapas, akan berdampak pada nama baik lembaga pemasyarakatan, lanjutnya berdoa, kini kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat (Jabar), namun baru dilakukan penyidikan pada Selasa oleh MA. (25/6) “Kami mengapresiasi upaya Polda Jabar dan segera melakukan penyelidikan hingga menemukan tersangka dan barang bukti telepon. Yang ditangkap – ambil tindakan demi sistem hukum di Polda Jabar,” ujarnya. dikatakan. Pray mengatakan, Mak mendapat telepon dari mesin besi lain yang hendak dilepas. “Menurut keterangannya (MA), telepon itu diterima dari narapidana. MA setuju membelinya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa MA, tahanan Rutan Sipinang, melanggar UU Perlindungan 35 Tahun 2014. Hukuman terhadap anak untuk pemerkosa anak dan 9 tahun penjara pada tahun 2024 Kasus ini bermula ketika korban teridentifikasi di media sosial dengan nama “Kakra” dalam foto seorang pria tampan. Selang beberapa waktu, ia disesatkan dengan mengirimkan ribuan foto dan video melalui WhatsApp , tapi tanpa pakaian.

Baca Juga: Tahanan Tanjungpinang Bawa Paket Usai Jatuhkan Kotoran Bermuatan Narkoba

Baca Juga: Narapidana di SMP Pemerasan Sipinang Jawa Barat, Cinta Itu Tipuan

Baca Juga: Sleman, Petugas Lapas Sebongan Terancam Deportasi karena Kejahatan

BERITA BACA SELENGKAPNYA… Dugaan Korupsi di Lapas Sebongan Diusut, Ini Penjelasan Kombes Yuswanto RD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *