saranginews.com, Jakarta – Pemerintah kini tengah mempercepat pembuatan alat pengisi daya mobil listrik bertenaga baterai (KBLBB).
Salah satunya adalah membuka peluang seluas-luasnya bagi perusahaan-perusahaan publik, swasta, dan perseorangan yang ingin mendirikan atau menjalankan usaha dengan menyediakan Stasiun Pengisian Mobil Listrik Umum (SPKLU).
Baca selengkapnya: Kabar gembira bagi pengguna EV: Jakarta memiliki 113 SPKLU yang bekerja 24 jam nonstop.
Kolumnis energi dan kendaraan listrik Eko Aji Buwono menilai pemerintah sangat serius dalam memajukan ekosistem kendaraan listrik di India.
“Saat ini pemerintah juga telah membuka peluang bagi investor dan swasta untuk menjalankan bisnis mobil listrik di Indonesia. Cheers. Ini prospek bisnis ke depan,” kata Eco, Senin (7/1).
Baca Juga: Pulang Lebaran, Jasa Marga Sebut 49 SPKLU di Rest Area Siap Berangkat, 11 Fast Charging
Eko menjelaskan, SPKLU memiliki dua izin usaha, yakni izin usaha penyediaan tenaga listrik terpadu untuk kepentingan umum (IUPTL) atau penjualan IPTLU.
Menurut Eko, untuk SPKLU juga terdapat tingkatan yang berbeda-beda: tingkat pertama pengisian lambat dengan daya keluaran kurang dari 7 kilowatt (kW), tingkat kedua pengisian sedang kurang dari 22 kW, tingkat ketiga pengisian kurang cepat. 50 kW dan tingkat keempat adalah pengisian daya ultra cepat lebih dari 50 kW.
Baca selengkapnya: Indonesia membutuhkan 25.000 SPKLU untuk menyukseskan 2 juta EV
Konektor pada SPKLU harus diperhatikan sesuai dengan ayat 4 Pasal 3 Peraturan 1 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023 tentang persyaratan minimal satu jenis konektor SPKLU.
Ini termasuk konektor tipe 2 untuk pengisian daya AC, tipe konfigurasi AA untuk pengisian daya DC, tipe konfigurasi FF untuk pengisian daya gabungan AC dan DC.
Eko menjelaskan, teknologi pemetaan dan pengisian daya juga diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 untuk kawasan perumahan, perkantoran, tempat parkir, dan pusat perbelanjaan atau pusat komersial lainnya minimal harus memiliki satu unit berukuran sedang. . Teknologi pengisian daya.
Kawasan sekitar jalan raya, tol rekreasi, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) minimal memiliki satu unit yang berteknologi fast charging.
Dalam penetapan tarif pajak SPKLU dibagi menjadi tiga kelompok, dst.
Tarif dari PLN ke SPKLU (hulu) adalah tarif borongan tegangan menengah 20 kilovolt (kV) Rp 714/kilowatt hour (kWh), tarif layanan khusus tegangan rendah Rp 1650/kWh, jelas Eko.
Selanjutnya, tarif bagi konsumen atau pelanggan KBLBB (hilir) adalah tarif mengingat konsumen dari unit usaha SPKLU maksimal Rp 2.475/kWh untuk teknologi pengisian daya lambat, sedang, cepat, dan ultra cepat.
Penetapan tarif yang terakhir berkaitan dengan biaya pelayanan bagi konsumen yang paling cepat dan cepat pengisiannya.
Tarif untuk teknologi pengisian cepat dan khusus dikenakan biaya layanan tetap dan biaya layanan satu kali, dengan biaya layanan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Pertambangan dan dinilai setiap 2 tahun jika diperlukan.
Dalam usaha SPKLU, kewajiban yang harus dipenuhi antara lain kewajiban pemilik IUPTLU untuk menjamin ketenagalistrikan yang andal dan bermutu, memenuhi kewajiban mengenai infrastruktur sesuai kebutuhan, memiliki sertifikat kinerja yang sesuai untuk pengoperasian instalasi, sertifikat kompetensi tenaga teknis, menggunakan peralatan yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap bulan Januari dalam format informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Departemen Umum Ketenagalistrikan.
Manfaat bagi pemilik instalasi listrik swasta dan unit usaha SPKUL pada saat pendaftaran sambungan baru atau pergantian tenaga listrik dengan manfaat misalnya pembebasan tagihan minimum 2 tahun pertama, pengurangan biaya penyambungan, dan pengurangan jaminan reservasi.
“Peluang ini akan sangat terbuka bagi setiap orang yang ingin menjadi pengusaha SPKLU. Kemitraan ini merupakan wujud komitmen sejati kami dalam menyediakan SPKLU di Indonesia, dan kami berharap dapat mempercepat gerakan masyarakat menuju energi bersih,” tambah Eko. . (Jepang)