KPK Soroti Green House Milik Pimpinan Parpol di Kepulauan Seribu yang Dibangun Lewat SYL

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) mengusut rumah kaca milik pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu yang diyakini dibangun dengan dana Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Green House dikabarkan disinggung oleh kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jamaludin Koedoboen, dalam persidangan kliennya, Jumat (28/6).

BACA JUGA: Penyelidikan korupsi di Sulawesi Utara selidiki kekayaan mineral yang menggiurkan dan negara adidaya yang abadi dari para pejabat KPC Halmahera

“Berkaitan dengan itu, fakta-fakta pengadilan apa pun yang dapat menguatkan atau mengembangkan unsur-unsur perkara pidana yang sedang diselidiki, boleh saja diperiksa oleh penyidik ​​untuk kecukupan alat buktinya. Jadi kita tunggu bersama-sama,” kata Tessa Mahardhika, perwakilan KPK. Senin (1/7).

SYL diketahui merupakan anggota Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh. Ia didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC) melakukan penggelapan dan suap di Kementerian Pertanian RI.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi Lelang Aset Korupsi Mantan Wakil Rektor UI Depok

Kendati demikian, Tessa mengaku belum mendapat informasi mengenai rencana pemeriksaan terhadap pimpinan parpol yang diwakili kuasa hukum SYL tersebut.

“Belum ada kabar dari para detektif,” kata Tessa.

BACA LEBIH LANJUT: Mantan Menteri Pertanian dan Guru Besar Peradilan Pidana Sebut Tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi serakah: harus berdasarkan fakta pengadilan, bukan dugaan.

Sebelumnya, Jamaludin Koedoeben meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut rumah kaca salah satu pimpinan partai politik di Kepulauan Seribu.

Jamaludin menduga dana Kementerian Pertanian (Kementan) RI digunakan untuk membangun rumah kaca tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan presiden partai mana yang ditujunya.

“Di Kepulauan Seribu sedang dibangun rumah kaca milik salah satu pimpinan partai tertentu yang diduga menerima uang dari Kementerian Pertanian,” kata Jamaludin dalam sidang korupsi di Jakarta Pusat, Jumat (28/6).

Selain itu, Jamaluddin juga mendesak BPK mengusut keterlibatan pengusaha bernama Hanan Supangkat. Hanan Supang diperiksa tim penyidik ​​KPK terkait penyidikan kasus pencucian uang terhadap SYL.

“Masih banyak lagi yang dimiliki Hanan Supangkat, mohon rekan-rekan diperhatikan, di sini ada kesetaraan,” kata Jamaluddin.

“Ada kesetaraan di depan hukum, mungkin di republik yang kita cintai ini, kita lebih memilih aparat penegak hukum, kita curiga ini adalah kemarahan yang dibawa ke sini. Tapi apa pun yang terjadi, kita akan tanggapi semua orang, biarkan permintaan kita dikabulkan. jelas dan transparan,” ujarnya. ditambahkan

SYL dikabarkan divonis JPU KPK 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan. Dia juga didakwa membayar ganti rugi sebesar Rp44,7 miliar.

Jaksa yakin SYL dinyatakan bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertanian Indonesia dalam bentuk penggelapan dan penggelapan uang. (coklat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Hasto Cristiano siap taat hukum dan kooperatif jika dipanggil komisi antirasuah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *