saranginews.com, JAKARTA – Kepada Jaksa Agung S.T. Burhanuddin diminta menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metropolitan Lampung Nurvita Kusumawardani jujur dalam kasus penjualan proyek APBD Lampung Tengah.
Agung Mattauh, pengacara jurnalis Habriansyah, mengatakan hal tersebut. Permintaan itu juga disampaikan dalam pengaduannya ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
BACA JUGA: Lemkapi bantah pernyataan Mahfoud menyesatkan soal keengganan Kapolri menggelar forum dengan Jaksa Agung
“Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Agung di Jakarta, Senin (7/1).
Kamis pekan lalu, Musa Ahmad dijemput dan langsung diinterogasi petugas Polsek Lampung di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, saat berada di Jakarta.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Jabar: Jaksa yang menangani kasus Peggy Setiawan harus profesional
Musa Ahmad diperiksa karena salah satu tersangka kasus penjualan proyek APBD Lampung Tengah, Erwin Saputra menyebut keterlibatan Musa Ahmad dalam keterangannya di hadapan penyidik.
Menurut Erwin, Musa Ahmad melalui keponakan Bupati Ferdian Ricardo memintanya mencari pengusaha yang berminat dengan proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp. 80.000.000.000.
BACA JUGA: Jaksa KPK Minta SYL Laporkan Aliran Dana ke Rumah Kaca Milik Ketua Partai Kepulauan Seribu
Penasaran dengan usulan Erwin, Khabrians diminta menyumbang Rp. 2.000.000.000 untuk mendapatkan bagian proyek pembangunan jalan senilai Rp. 4.000.000.000.
Erwin memberikan uang tersebut kepada Ferdian dan Ferdian mentransfernya kepada Musa Ahmad. Masalahnya, meski uang sudah dibayarkan, namun belum ada proyek pembangunan jalan yang dijanjikan.
Sementara Ferdian sendiri saat ini masih buron dan tersangka menjadi buronan Kepolisian Daerah (DPO) Lampung.
Merasa ada oknum yang berusaha menghalangi kasus Musa Ahmad untuk maju hanya dengan melibatkan Erwin dan Ferdian, Agung Mattauh meminta perlindungan hukum ke Jaksa Agung yang salinannya dikirimkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). di Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Agung Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung.
“Kasus ini terbuka. Selain KPK, kami juga meminta PPATK turun tangan untuk mengendalikan aliran dana agar tidak ada pelaku kejahatan,” kata Agung.
Berkas tersangka Ervin Saputra kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung. Erwin masih ditahan jaksa untuk diadili di kemudian hari.
Berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan, penyidik tengah mendalami kemungkinan penetapan tersangka lainnya. (cuy/jpnn)
BACA PASAL LAINNYA… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Menteri Pertanian, guru besar hukum pidana, itu serakah: kita harus mengandalkan fakta prosedur, bukan berasumsi.