saranginews.com, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) masih memburu para buronan (DPO) meski sudah puluhan tahun buron.
Buronan terlama ini dicari sejak 2010 dan 2012, kata Asisten Intelijen Kejaksaan Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Minggu (30 Juni).
BACA JUGA: Irjen Suharyono Sebut Meninggalnya Afif Maulana di Padang Bukan Karena Penganiayaan Polisi
Salah satu buronan terlama adalah narapidana penyiksaan yang berinisial HG.
Sedangkan hukuman terhadap HG mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.
BACA JUGA: Kasus Kematian Afif Maulana: Benny Mamot Diadili Usai Jembatan Kuranji
Sunarwan mengatakan, salah satu alasan DPO tidak ditangkap karena tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya.
“Keberadaannya tidak diketahui dan tidak ada informasi yang diberikan oleh kedua belah pihak,” katanya.
BACA JUGA: Maklum, YouTube Dedi Mulyadi dijadikan bukti sumpah palsu dalam kasus Vina Cirebon
Namun dia menegaskan, kejaksaan akan terus mencari buronan tersebut meski sudah bersembunyi puluhan tahun.
Pada pertengahan tahun 2024, Kejati Jawa Tengah menemukan 72 orang masih masuk daftar pencarian orang.
Dia juga meminta tersangka atau terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (ant/jpnn) agar menyerahkan diri.