saranginews.com, BENGKULU – Rohidin Mersyah, Gubernur Kota Bengkulu. Dikatakan, seorang guru berstatus pegawai negeri sipil (ASN) diancam pemecatan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya.
Untuk memastikan bahwa hukuman itu efektif Dia telah memerintahkan regulator untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Untuk mengetahui durasi pasti suatu peristiwa “Kami telah meminta regulator untuk menyelidiki apa yang terjadi. Kami akan menjatuhkan sanksi tergantung pada tingkat keparahan pelanggarannya. “Bisa jadi PHK,” ujarnya, Senin di Bengkulu. Ia mengatakan, hukuman yang diberikan kepada guru sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. dan hukuman terberatnya adalah pemecatan dari PPA.) Badan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Bengkulu menangkap seorang guru di sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Bengkulu, SI, atas tuduhan pelecehan seksual terhadap siswanya Anak di bawah umur menjanjikan banyak hal kepada korban. Dari hasil penyelidikan Tersangka diketahui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban lebih dari satu kali. Berdasarkan laporan yang diterima Delik pelecehan seksual terjadi saat seorang guru mengajak korban menjalin hubungan dengan seorang pria dan wanita di sebuah hotel di Long Beach, Kota Bengkulu. Menurut Endang, kasus tersebut dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya sebanyak 7 kali periode Januari sampai Juni 2024 atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3), ayat 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Negara pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersama Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
BACA JUGA: Ini Gejala Ibu Muda yang Menganiaya Anak Kandungnya.
Baca artikel lainnya… Dipecat karena menggunakan narkoba Usir polisi yang memang ingin menjadi pedagang Barbuk 2 kg.