Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia

saranginews.com, Semarang – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar seminar tata kelola karbon dan kedaulatan Indonesia di Universitas Diponegoro dalam upaya pemberdayaan generasi muda berperan dalam mitigasi perubahan iklim, Jumat (28). /6/2024).

Acara diskusi dengan generasi muda khususnya pelajar ini menekankan pentingnya memastikan otonomi Indonesia dalam penerapan pengelolaan emisi karbon dan perdagangan karbon yang efektif.

Baca Juga: Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, KLHK Bahas Dampak Urban Heat Island Bersama ITS

357 peserta dari generasi muda, pemerintah, akademisi dan industri berpartisipasi dalam diskusi untuk menemukan solusi inovatif dalam mengelola emisi karbon.

Generasi muda memainkan peran penting dalam mengatasi krisis iklim. Partisipasi aktif mereka dapat mengarah pada perubahan gaya hidup berkelanjutan dan kerjasama internasional yang efektif.

Baca juga: Menariknya, KLHK selenggarakan kompetisi stand up comedy lingkungan bekerja sama dengan MLH PP Muhammadiyah

Lokakarya ini menyediakan platform bagi generasi muda untuk memperluas jaringan dan berkolaborasi dengan berbagai aktor, serta untuk mempromosikan prinsip “partisipasi pemuda yang bermakna” di semua tingkatan.

Rektor UNDP Prof. Dr. Suharnomo, S.E, M.Si menyampaikan adanya disonansi kognitif mengenai perilaku peduli lingkungan sehingga mempengaruhi tindakan yang dilakukan.

Baca juga: Sekjen KLHK: Pengorbanan adalah momen kekuatan bersama

Soharmono menekankan pentingnya menentukan pilihan untuk mendukung kelestarian lingkungan sekaligus tumbuh secara ekonomi.

“Kita butuh lebih banyak dukungan, lebih banyak kampus yang bisa menyuarakan hal seperti ini. Mudah-mudahan semakin banyak yang angkat bicara, semakin bergema,” kata Saharmono.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong partisipasi generasi muda dalam mitigasi perubahan iklim dengan memastikan tata kelola karbon dan memperkuat kedaulatan Indonesia, serta solusi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sigt Reliantoro, menegaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memerlukan pemikiran dan konsep kewarganegaraan lingkungan untuk mengatasi persoalan krisis tiga planet.

Kewarganegaraan lingkungan menekankan peran tanggung jawab individu, komunitas, dan organisasi terhadap lingkungan dan sumber daya alam yang muncul pada awal tahun 2000an.

Sebagai warga lingkungan hidup, generasi muda dan masyarakat berperan sebagai agen perubahan yang bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengurangi dampak negatif yang melampaui batas kedaulatan Indonesia dengan fokus pada solusi dan tanggung jawab lingkungan hidup pada tingkat lokal, nasional, dan global. dan mencegah masalah baru.

Laporan IPCC (2022) menunjukkan bahwa pemanasan global akibat aktivitas manusia telah mencapai 1 derajat Celcius sejak masa pra-industri dan terus meningkat sekitar 0,2 derajat Celcius per dekade.

Kenaikan suhu ini menjadi ancaman besar bagi dunia, termasuk Indonesia, yang menghadapi ancaman kenaikan permukaan air laut, kebakaran hutan, dan kepunahan spesies.

Selain itu, perubahan iklim berdampak pada sektor ekonomi, hukum, politik, keamanan, demografi, dan kesehatan.

Menanggapi ancaman ini, Perjanjian Paris tahun 2015 yang ditandatangani oleh hampir 200 negara, termasuk Indonesia, menetapkan komitmen bersama untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan membatasi pemanasan global.

Indonesia telah menyetujui Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 tentang Penerapan Nilai Ekonomi Karbon untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan mengendalikan emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Tantangan baru muncul dengan adanya mekanisme perdagangan karbon. Penerapan perdagangan karbon yang tidak terkendali dapat membahayakan kedaulatan Indonesia.

Tantangan lainnya mencakup kelebihan pasokan kredit karbon, risiko penghitungan ganda, kredit karbon fiktif, manipulasi pengukuran, dan penipuan pajak.

Perdagangan karbon dan diplomasi

Dalam diskusi ini, Prof. Dr. Makaram Wibisuno, MA. Spesialis Diplomasi, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan langkah-langkah yang tepat untuk pelaksanaan perdagangan karbon dan diplomasi.

Tata kelola perdagangan karbon itu berpedoman pada nilai-nilai inti Pancasila.

Apalagi kerangka pelaksanaannya merupakan kegiatan kolektif antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh karena itu, generasi muda sebagai suatu bangsa mempunyai peran penting dalam perdebatan ini.

Tata kelola karbon memerlukan kewenangan pemerintah untuk menjaga kedaulatan Indonesia. Dalam dinamika perdagangan bebas, pemerintah Indonesia mengharapkan munculnya perantara global yang memperdagangkan karbon tanpa izin dan pelaporan.

Salah satu keputusan penting pada sesi sub-legislatif ke-60 Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, yaitu “meminta izin negara tuan rumah untuk perdagangan karbon dengan mitra asing”, diharapkan merupakan keputusan bersama.

Untuk menuju tata kelola karbon yang lebih baik dan berkelanjutan, Agus Pambago, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Tim Penyelesaian Non-Judisial Masalah Serius Hak Asasi Manusia, mengatakan banyak hal yang perlu dilakukan. Pertama, penting untuk meningkatkan kesadaran akan karbon dari berbagai pihak.

Kedua, kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat untuk membangun kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman lebih dalam tentang karbon.

Ketiga, pemerintah sebagai regulator harus rajin memantau, mengkaji dan kemudian merevisi, jika diperlukan, peraturan perundang-undangan terkait tata kelola karbon.

Selain itu, Agus Pambagio menambahkan bahwa para pemangku kepentingan harus sering mengangkat isu karbon dalam diskusi seperti pada kegiatan Road to Campus di UNDIP beberapa waktu lalu di UGM para akademisi juga mengadakan pengajaran/ceramah dengan harapan hal ini menjadi perbincangan sehari-hari.

Demikian pula, industri atau perusahaan dapat mengintegrasikan pendidikan karbon ke dalam program CSR mereka.

Atas nama pemerintah sendiri, Vihu Marjaka melalui Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional menekankan prinsip dasar nilai ekonomi karbon adalah data yang transparan, akurat, lengkap, sebanding dan konsisten serta kualitas karbon dapat terjamin. Unit memiliki integritas lingkungan.

Kriteria kualitas unit karbon ini adalah tidak meningkatkan emisi, menghindari penghitungan ganda, pembayaran dan klaim, memenuhi safeguards dan menghindari risiko kinerja yang tidak konsisten dan perubahan emisi.

Komitmen terhadap isu perubahan iklim

Instrumen tata kelola perdagangan karbon terdaftar dan diukur dalam Sistem Registrasi Nasional (SRN), Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi (MRV), dan bentuk yang diperdagangkan adalah Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE) serta mempunyai kewenangan dan peraturan terkait. . Untuk perdagangan karbon luar negeri.

UNDIP dalam melaksanakan tiga dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat memberikan komitmen terhadap isu perubahan iklim.

Disampaikan Desi Ariyanthi, ST, MT, PhD, SDG Center Universitas Diponegoro, berbagai kegiatan telah dilakukan universitas terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dari hasil diskusi tersebut muncul ide bagaimana mengukur apa yang telah dilakukan UNDIP dalam pengurangan dan penyerapan karbon.

Oleh karena itu, penting bagi universitas untuk didorong untuk secara aktif melibatkan beragam komunitas akademis dan mahasiswa untuk berpartisipasi dalam kerangka mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Usai mencapai edukasi tata kelola karbon ini, para peserta melakukan focus group Discussion (FGD) bersama mahasiswa untuk membahas aspirasi generasi muda dan rekomendasi pemangku kepentingan terkait kebijakan ramah lingkungan (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *