Cara Bea Cukai Dorong Pertumbuhan Industri di Banten

saranginews.com, JAKARTA – Kantor Wilayah (Canvil) Bea dan Cukai Banten pada Rabu (26/6) menghibahkan fasilitas gudang berikat kepada PT Joowon Tech Indonesia.

Perusahaan mengajukan izin gudang yang terletak di Kawasan Industri Sikupa dengan dasar bahwa PT Joowon Tech beroperasi di bawah pengawasan Bea Cukai Tangerang, unit vertikal Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten. .

Baca selengkapnya: Bea dan Cukai pantau kasus pengendalian minuman keras di Batam

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten Bpk. Subagio menjelaskan, Gudang Berikat adalah tempat yang diperuntukkan bagi penyimpanan barang impor dan dapat melakukan satu atau lebih kegiatan seperti pengepakan/pengemasan ulang, penyortiran, pengemasan, pengepakan, dan pengemasan. . , penempatan dan pemotongan barang dalam jangka waktu tertentu.

“Dengan disetujuinya fasilitas gudang tersebut, PT Joowon Tech Indonesia akan mendapatkan fasilitas penangguhan bea masuk dan pembebasan cukai serta pajak impor atas barang simpanan (PDRI),” ujarnya.

Baca selengkapnya: Bea dan Cukai serukan program PRKC untuk meningkatkan proses bisnis TI

Upacara persetujuan fasilitas didahului dengan presentasi proses bisnis perusahaan.

Dalam pemaparannya, perwakilan perusahaan menjelaskan profil perusahaan, sistem pengendalian internal, sifat usaha, inventaris IT, sistem CCTV, kewajiban perpajakan yang dilanjutkan dengan tanya jawab dari petugas bea cukai.

Baca selengkapnya: Peran Bea dan Cukai dalam Melindungi Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

“Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan harus melalui proses pemaparan terlebih dahulu untuk mendapatkan izin. PT Joowon Tech Indonesia Tangerang Bea Cukai Tangerang telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan pemeriksaan persyaratan. Semua itu tepat sasaran. Bea dan Cukai sangat percaya bahwa pendirian fasilitas tersebut tepat sasaran,” kata Nandi.

Selanjutnya dilakukan rapat di bawah pimpinan Dinas Bea dan Cukai Daerah Banten untuk mengevaluasi kemungkinan penerbitan izin.

Layanan Penerbitan Izin Perusahaan setelah satu jam setelah selesainya presentasi.

“Dengan diberikannya izin gudang kepada PT Joowon Tech Indonesia, kami yakin fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk membantu memutar roda perekonomian Indonesia. Tentunya pemanfaatannya tetap harus sesuai dengan regulasi,” tegasnya. (jpnn)

Baca artikel lainnya… Bea Cukai: 2 KEK baru di Batam sedang dalam proses tender

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *