Bamsoet Ungkap Pentingnya Pemerintah Buat Undang-Undang yang Mengatur Digital Marketplace

saranginews.com, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah menerbitkan regulasi atau undang-undang yang mengatur secara komprehensif perkembangan ekonomi digital, termasuk pasar digital.

Sebab, kata Bamsoet, saat ini diketahui belum ada satu pun peraturan atau undang-undang yang secara khusus mengatur pasar digital.

BACA JUGA: Instagram resmi rilis fitur Creator Market di Indonesia

Hal tersebut diungkapkan Bamsoet saat menguji mahasiswa program doktoral Universitas Padjadjaran, Siti Yuniarti, dalam sesi tertutup yang digelar secara online dengan topik “Perjanjian Hukum Siber dalam Platform Pasar Digital untuk Perkembangan “Ekonomi Digital Indonesia” yang diteliti. Jakarta, Jumat (28 Juni).

Bamsoet mengatakan kemajuan teknologi, khususnya teknologi digital, semakin memudahkan masyarakat dalam mencari dan menemukan apa yang mereka butuhkan.

BACA JUGA: UMKM Indonesia bersaing secara global melalui marketplace

“Transaksi yang tadinya harus melalui satu tempat atau pasar, kini lebih mudah dilakukan dengan pasar digital dan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama tersedia jaringan komunikasi,” ujar Bamsoet yang juga merupakan karyawan tetap. pengajar. pada Program Doktor Pascasarjana Universitas Borobudur.

Ia menjelaskan, platform pasar digital harus diakui dampak dan pengaruhnya yang besar.

BACA JUGA: Para Ekonom Sarankan Memikirkan Kembali Jaminan Pengembalian Produk di Marketplace

Tidak hanya meningkatkan kecepatan mencari dan menemukan apa yang dibutuhkan, namun juga berdampak signifikan terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, serta meningkatkan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, teknologi digital juga membawa tantangan tersendiri terutama dalam pemanfaatannya.

Faktanya, penggunaan marketplace pada platform digital seringkali menimbulkan risiko dalam kehidupan bermasyarakat yang perlu ditanggulangi, terutama antara penjual di marketplace dan konsumen.

Bamsoet mengingatkan, pengurangan faktor risiko melalui pemanfaatan platform digital harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan.

“Apakah UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, atau UU Niaga saja sudah cukup? Menurut saya, regulasi atau undang-undang yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik transaksi di pasar digital,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Bamsoet, diperlukan regulasi dan undang-undang yang komprehensif untuk mengatur perkembangan ekonomi digital.

Ia juga mengatakan, sering terjadi kasus seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan barang yang diiklankan di Internet.

Kasus lainnya misalnya obat-obatan yang dijual secara online dalam skala besar.

“Apa tanggung jawabnya terhadap hal seperti ini? Bagaimana kualitas barang terjamin? Apakah penyerahan sipil saja sudah cukup? Oleh karena itu, meskipun pasar digital memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan perekonomian nasional, tetap ada risikonya.” “Risiko yang timbul dari penggunaan platform pasar digital harus tetap diperhitungkan,” jelas Bamsoet. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *