Soal Kompensasi, Senator Filep Wamafma: Mekanisme Cost Recovery Rugikan Pemda dan Masyarakat

saranginews.com, JAKARTA – Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiv menyerahkan ganti rugi pemanfaatan lahan masyarakat hukum adat Sumuri sebesar Rp136 miliar.

Bupati Petrus berharap iuran ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA: Menanggapi Deklarasi Paket Kepemimpinan LaNiall Cs, Senator Philp: Pelanggar Hukum dan Etika

Dalam pernyataan terpisah, Senator Philip Wamafma mengajukan pertanyaan penting mengenai kompensasi ini.

“Saya dari awal sudah mengucapkan terima kasih atas ganti rugi ini, namun masyarakat perlu memahami dari mana uang ganti rugi ini berasal.” Jumlah uang yang besar tidak boleh membutakan mata dan sikap kritis masyarakat. Oleh karena itu, coba dicermati dengan cermat dari mana uang kompensasi itu berasal, kata Philep, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA: Philep Wamafma: Penegakan hukum tidak menutup mata terhadap persoalan CSR BP Tangguh

Menurut Philep, berdasarkan informasi yang diterimanya, sumber uang ganti rugi tersebut berasal dari perusahaan Genting Oil (GOKPL) yang akan diperhitungkan dalam pengembaliannya.

“Sebenarnya saya akan terkejut jika uang itu dihitung sebagai tunjangan pengeluaran.” Istilah cost recovery sama dengan penggantian biaya produksi, yaitu penggantian biaya eksplorasi, pengembangan lapangan, dan operasi akibat kontrak pasokan produksi. “Jika dipahami maka secara tidak langsung akan terlihat bahwa masyarakat tertipu karena uang tersebut ‘dipinjam’ dan kemudian ditolak DBH Migas yang dibayarkan pemerintah pusat kepada Pemda Bintuni,” Philepp. mengatakan.

BACA JUGA: Soal Pilkada 2024, Senator Philep Minta Menko Polhukam Dengarkan Tuntutan Hak Politik Masyarakat Adat Papua

Lebih lanjut, senator asal Papua Barat itu menegaskan, perusahaan akan mendapat manfaat lebih jika sistem ini berhasil.

Philep kemudian mendorong masyarakat untuk memahami hubungan atau hubungan cost recovery ini.

Menurut Philep, jika sistem kompensasinya menggunakan cost recovery, jelas perusahaan GAS dirugikan oleh aturan meski merugikan pemerintah dan daerah.

Secara historis, pemulihan biaya (cost recovery) telah menjadi masalah karena pemerintah sering kali menanggung beban pemulihan biaya (cost recovery), sehingga menyebabkan pengurangan konsesi minyak dan gas secara signifikan, meskipun pemulihan biaya (cost recovery) yang besar sering kali disebabkan oleh kelalaian perusahaan. “Kalau sistem ini terus kita pakai, lama kelamaan DBH migas akan berkurang dan pemerintah daerah tidak mendapat apa-apa, apalagi masyarakat adat,” tegas Philep.

Philep mengatakan kebijakan pemerintah yang mengambil risiko ini salah.

Oleh karena itu, Philippe mengaku tak heran jika ganti rugi diserahkan ke pemerintah daerah, bukan langsung ke perusahaan.

Lantas, dia bertanya-tanya, apakah sistem pembayaran ini membuat pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab langsung? Perlu diingat bahwa Pasal 20 UU Daerah Bintuni No. manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat hukum adat dan lingkungannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bintuni No. 15 Tahun 2023 juga mengatur besaran biayanya. Jadi mari kita berusaha untuk menjaga kejujuran semua pihak. “Apakah adil jika cost recovery dijadikan ‘tameng’ untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat, dan konsekuensi pengurangan DBH migas?” Filipus bertanya.

Senator Philp telah beberapa kali memahami situasi di bidang investasi. Menurutnya, dalam semua hal, kepastian pengakuan hak masyarakat adat harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya paham ada pertarungan antara jadwal proyek yang harusnya mengalir, lalu ada tuntutan dari masyarakat adat agar segera dibayarkan, sedangkan dana daerah mungkin masih defisit atau gap.” Namun yang namanya kontrak,” kata Philep.

Menurut Philippe, hal ini seharusnya dipikirkan secara matang. Pemerintah tidak bisa membenarkan diri hanya berdasarkan Pasal 7 PP No. 79 Tahun 2010 tentang penggantian biaya.

“Jangan sampai keputusan ini ‘mematikan’ hak masyarakat untuk mengakses DBH migas secara penuh, dan di sisi lain pemerintah daerah berhutang kepada perusahaan,” pungkas Philep (jum/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *