Nekat Kabur Seusai Sidang, Tahanan Ini Bernasib Sial

saranginews.com, MATARAM – Seorang narapidana bernama Z kembali ditangkap polisi usai hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, dalam upaya putus asa untuk melarikan diri.

Menurut Kasatreskrim Polres Mataram Kompol Bi Yogi Purusa Utama, Z ditangkap di sebuah rumah kosong dekat rumahnya di Gontoran Lingsar, Lombok Barat.

Baca Juga: Inilah Bos Kriminal yang Kaburkan 4 Napi dari Polsek Biromaru Sigi.

“Terdakwa pencuri sudah kami pindahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram sejak kabur dari tahanan kejaksaan,” kata Yogi, Sabtu.

Sementara itu, Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan Mataram Harun Al Rasi membenarkan, narapidana Z ditangkap tim Satreskrim Polres Mataram.

BACA JUGA: Fakta Pembunuhan Pekerja Koperasi Palembang, #4 Bikin Kepala Geleng-geleng

Haroon pun mengucapkan terima kasih atas dukungan polisi dalam pencarian Z yang melarikan diri pada Rabu (26/6).

“Mulai saat ini Z akan kami kembalikan ke Lapas Kelas II Lombok Barat,” kata Haroon.

Baca juga: Pengguna jalan layang Bandung ricuh pada Jumat dini hari.

Ada dua tahanan yang melarikan diri, jelas Haroon. Selain Z yang ditangkap dari rumahnya di kawasan Majeluk Mataram pada Rabu malam (26/6), ada seorang narapidana berinisial SH.

Keduanya kabur saat petugas Lapas Kejaksaan hendak memulangkan seluruh warga binaan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat untuk diadili di Pengadilan Negeri Mataram.

Keduanya melarikan diri dari mobil penjara dengan membuka jendela dan melompat keluar.

Keduanya memanfaatkan kesempatan itu saat mobil tahanan melambat.

Peristiwa terjadi saat kendaraan narapidana keluar dari bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) dan berbelok menuju jalan desa menuju Lapas Kategori IIA Lombok Barat.

Pada Rabu (26/6), persidangan terhadap Sh.G. yang dipenjara karena pencurian telah berlangsung dan keputusan sudah diambil, kata Harun. Hakim menghukum S.H. 1 tahun 4 bulan penjara.

Ia mengatakan, “Saya meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Tahanan Z, dan saya membaca serta menyampaikan permintaan jaksa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Kapolri manfaatkan Propam, Irvasum, Barescream untuk bantu kasus Vina Cirebon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *