MAKI Desak KY Awasi Ketat Sidang Pailit Ahli Waris yang Libatkan WNA di PN Jakarta Pusat

saranginews.com, Jakarta – Koordinator Persatuan Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyam Saiman atas putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara no. 226/PDT.Sus-PKPU/2023 telah mengeluarkan pernyataan tegas mengenai ahli waris. PT Krama Yuda.

Makki berpendapat, keputusan ini menimbulkan kesimpangsiuran dari sudut pandang hukum obyektif, khususnya penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan perlunya bukti umum mengenai kepailitan, utang, dan piutang.

Baca Juga: KY terima laporan dugaan pelanggaran hakim dalam sidang kasus Ghazalba Saleh KPK

Boyamin Saiman menjelaskan, dalam hal ini ia berjanji akan memberikan hadiah yang dituangkan dalam akta notaris tahun 1998.

Namun, tidak jelas kapan janji tersebut akan berakhir dan kata-katanya secara keseluruhan tidak jelas.

Baca Juga: KY Umumkan Calon Hakim Mahkamah Agung dan HAM Sementara, Berapa Banyak?

“Harus dibuktikan oleh pengadilan perdata biasa (pengadilan negeri), bukan pengadilan niaga,” kata Boyamin.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mackey mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pemantauan khusus terhadap putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 226/PDT.Sus. -PKPU/2023.

Baca Juga: Mantan Ketua KY Jagga Ahmad Ghice Ditikam, Begini Kata Polisi Soal Pelakunya

Bouyamin menekankan pentingnya pemantauan ini untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prinsip due process dan transparansi.

Dalam surat permohonan Mackey juga disebutkan ada salah satu hakim yang berbeda pendapat atau dissenting atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Pendapat ini menyatakan sebaiknya PKPU dibatalkan apalagi tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai ahli waris.

Selain itu, ada beberapa faktor penting lain yang disoroti McKee, antara lain ketidakpastian jumlah utang, belum disetujuinya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pembagian laba bersih perseroan per 1998. Akta serta penunjukan hakim pengawas bersifat final, tetapi hakim yang menetapkan putusan itu batal dan dikesampingkan.

Boyamin menambahkan: “Kami menduga ada kemungkinan hakim yang mengambil keputusan melakukan penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini menimbulkan kecurigaan kami dan memerlukan pengawasan ketat dari Komite Kehakiman.”

Harapannya, Mackie meminta Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia menggunakan kewenangannya untuk melakukan pengawasan dan supervisi khusus terhadap putusan tersebut.

Boyamin menyimpulkan dalam pernyataannya: “Kami meminta agar kasus ini ditindaklanjuti dengan hati-hati agar tidak terjadi pelanggaran dan ketidakadilan.”

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menyatakan pailit dalam perkara perkara penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) antara Arsjad Rasjad dengan ahli waris Singapura Eka Saeed, Rosita, dan Eri. . Warga.

Putusan yang terbit pada 31 Mei 2024 dengan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST menuai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan debitur bukanlah debitur. . Hak mengikuti PKPU harusnya dicabut, bukan dipailitkan (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *